Sabtu, 5 April 2025

Jajakan Wanita Pemuas Seks, Mucikari Ini Diciduk Polisi di Kontrakan

Sejumlah barang bukti berupa dua hp samsung, uang Rp300 ribu, satu buah tas kecil dan satu buah celana dalam warna merah yang diamankan Ditreskrimum Polda Banten. (Foto: TitikNOL)
Sejumlah barang bukti berupa dua hp samsung, uang Rp300 ribu, satu buah tas kecil dan satu buah celana dalam warna merah yang diamankan Ditreskrimum Polda Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Ditreskrimum Polda Banten, berhasil membekuk pelaku tindak pidana perdagangan orang atau mucikari berinisial NSM, warga kampung Sempur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Pelaku diamankan di sebuah kontrakan yang berlokasi di kawasan Jayanti, pada 6 Oktober 2017 lalu.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat setempat, yang melihat aktivitas mencurigakan dari pelaku.

Petugas pun langsung mendalaminya dan berhasil membekuk NSM di sebuah kontarakan di kawasan Jayanti saat tengah melakukan pekerjaannya sebagai mucikari.

“Setelah mendapatkan info dari masyarakat pada Jumat 06 oktober 2017 sekira pukul 23.00 WIB petugas kita menangkap pelaku. Saat itu NSM berada di kontrakan di wilayah tersebut,” kata Kasubdit 4 AKBP Irwansyah di Polda Banten, Selasa (10/10/2017).

Pelaku ditangkap atas tindak pidana perdagangan orang atau menyediakan tempat pelacuran atau pelanggaran ketertiban umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.

“NSM ini menawarkan perempuan bernama SK untuk bekerja sebagai pelacur kepada orang yang melapor ke kita. Nah, pelaku sudah menyediakan tempat untuk pelacuran tersebut dengan syarat pelapor harus membayar 300 ribu sesuai dengan harga kesepakatan antara pelapor dengan pelaku,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menjual perempuan-perempuan pemuas seks para lelaki tersebut.

”Kita amankan pelaku, kita menyita sejumlah barang bukti dua hp samsung, uang Rp300 ribu, satu buah tas kecil dan satu buah celana dalam warna merah,” lanjutnya.

Kini pelaku ditahan di Ditreskrimum Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

”Kita juga tengah memgembangkan kasus ini. Karena ini menyangkut perdagangan orang,” pungkasnya. (Gat/red)

Komentar