Jum`at, 4 Oktober 2024

5 Pelaku Perdagangan Orang Diringkus Polisi, Begini Modusnya

Tersangka penjualan orang saat digiring polisi (Foto: TitikNOL)
Tersangka penjualan orang saat digiring polisi (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Sebanyak lima pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil ditangkap polisi.

Mereka adalah MM (41) di tangkap di Tanara, Kabupaten Serang dengan satu korban berinisial AN.

Kemudian SP (40) ditangkap di Malingping, Kabupaten Lebak dan AD (53) ditangkap di Grobokan, Jawa Tengah.

Selanjutnya QS (34) dan US (25) ditangkap di Cikusil, Pandeglang dengan korban berinisial IG (40 tahun) yang masih berada di Malaysia.

Pelaku ditangkap atas laporan warga kepada Polres Pandeglang, Polres Lebak, dan Polda Banten pada bulan Juni 2023.

Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto mengatakan, modus yang digunakan pelaku dengan menjanjikan bisa mempekerjakan korban sebagai pembantu rumah tangga dengan penghasilan yang besar.

"Tetapi hal tersebut tidaklah benar dimana para korban yang telah diberangkatkan tidak mendapatkan upah sebagaimana yang telah dijanjikan," katanya, Senin (24/7/2024).

Dengan kejadian itu, pihaknha mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya atas janji manis yang diberikan para calo yang mengaku bisa mempekerjakan sebagai buruh migran ke negara Kawasan Timur Tengah.

"Sampai dengan saat ini pemerintah telah mengehentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah," ungkapnya.

Apalagi, korban mengalami perlakuan tidak manusiawi, seperti pemukulan dan kata-kata yang tidak menyenangkan saat menjadi pembantu rumah tangga.

"Mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dipukul dan mendapatkan kata-kata tidak menyenangkan," tuturnya.

Atas perbuatannya, 5 tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun. (Son/TN3)

Komentar