Jum`at, 22 November 2024

Tersangka TPPO di Kabupaten Serang Dijerat Ancaman Penjara 15 Tahun

Polisi saat ungkap kasus TPPO. (Foto: TitikNOL)
Polisi saat ungkap kasus TPPO. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Dua orang warga Kecamatan Lebakwangi dan Pamarayan, Kabupaten Serang yang diduga pelaku TPPO.

Mereka adalah NI (45) warga Desa Tirem, Kecamatan Lebakwangi dan YD (40) warga Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan.

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal akan dikirim ke Arab Saudi.

Wakapolda Banten Brigjen Pol Sabilul Alif mengatakan penangkapan kedua penyalur tenaga kerja di Arab Saudi itu, bermula dari informasi masyarakat tentang adanya TKW asal Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang yang bekerja secara ilegal di Arab Saudi.

"TKW ini masih berada di Saudi Arabia dan dalam waktu dekat akan dipulangkan. Kami menjamin keselamatan dari TKW," kata Wakapolda didampingi Dirreskrimum AKBP Yudis Wibisana, Kabid Propam Kombes Rico Junaldy dan Kabidhumas Kombes Didik Heriyanto dalam ekspos di Mapolda Banten, Senin (12/6/2023).

Sabilul menjelaskan mendapatkan informasi itu, personil Unit PPA yang dipimpin langsung Kasatreskim AKP Dedi Mirza dan Kanit PPA Ipda Iwan Rudini kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui jika Muzdalifah direkrut oleh kedua pelaku pada April 2022 lalu.

"Untuk TKP nya di Kampung Penggalang, Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang pada bulan April 2022," jelas mantan Kapolresta Tangerang ini.

Wakapolda mengungkapkan dari hasil penyidikan, NI bertugas mencari calon TKI ilegal di wilayah Kabupaten Serang, dan mengumpulkan berkas-berkas calon tenaga kerja.

"Berkas itu kemudian di serahkan ke tersangka SI, untuk diverifikasi dan mengurus tahapan- tahapan yang dilalui oleh CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia-red), untuk diserahkan kepada atasannya berinisial berinisial MA (DPO)," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang, 2 Eks Pegawai BP2MI Jadi Tersangka

Wakapolda menerangkan setelah mendapatkan bukti-bukti, kepolisian langsung menangkap keduanya di dua lokasi berbeda pada Jumat (8/6/2023) kemarin.

"Tersangka NI ditangkap di rumahnya dikampung Cikeli, sedangkan tersangka YD ditangkap di pinggir jalan di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang," terang mantan ajudan Wapres RI Ma'ruf Amin.

Lebih lanjut, Sabilul menambahkan dari hasil pemeriksaan keduanya, pelaku setiap merekrut 1 TKW, keduanya dapat mengantongi upah mencapai jutaan rupiah.

"Tersangka NI mendapat keuntungan Rp3 juta untuk setiap satu calon PMI. Tersangka YD mendapat Rp6 juta untuk satu calon PMI," tambah alumni Akpol 1996.

Barang bukti yang diamankan, diantaranya 1 unit Toyota Inova B 2032 RFP (diduga palsu), 1 bundel surat keterangan paspor, 1 unit handphone, 1 lembar surat tugas dari PT DDB, 1 lembar kartu keluarga, 1 foto visa serta foto tiket pesawat.

Wakapolda menegaskan atas perbuatannya itu kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun hukuman penjara dan minimal 5 tahun hukuman penjara," tegas Jenderal bintang satu ini.

Sebelumnya pada Jumat (19/5) kemarin, pengiriman PMI non prosedural juga terbongkar setelah personil Unit PPA menghentikan mobil Honda Mobilio Nopol T 1841 GU yang mengangkut 6 calon PMI di Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Dalam kasus dugaan TPPO ini, penyidik Unit PPA telah menetapkan RU alias Iyuk (49) warga Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, sebagai tersangka. (Har/TN3)

Komentar