SERANG, TitikNOL - Polisi gagalkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) tujuan Saudi Arabia secara ilegal.
Kasus itu terbongkar usai petugas menghentikan mobil Honda Mobilio Nopol T 1841 GU yang mengangkut 6 calon PMI di Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada 19 Mei 2023 sekitar pukul 07.30 WIB.
Dari kasus itu, RU alias Iyuk (49) warga Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengungkapan kasus dugaan TPPO ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang diterima personil Unit PPA bahwa ada pengiriman calon PMI dari wilayah Kabupaten Serang dengan menggunakan kendaraan Mobilio," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Selasa (30/5/2023).
Saat diperiksa di dalam kendaraan, terdapat 2 pria dan 7 wanita. Belakangan diketahui dari 7 wanita tersebut 6 di antaranya adalah calon TKI yang akan diberangkatkan ke Saudi Arabia.
"Dann satu wanita lainnya adalah perekrut," terangnya.
Atas temuan tersebut, penyidik segera melakukan kordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten dan diketahui jika 6 calon PMI tersebut tidak terdaftar sebagai pencari kerja di luar negeri oleh Dinas Tenaga Kerja Banten.
Selain itu, pemerintah melalui Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015 telah menghentikan (moratorium) pengiriman PMI pada pengguna perseorangan untuk negara-negara di Kawasan Timur Tengah.
"Berdasar Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015, penyidik meyakini tersangka telah memenuhi unsur TPPO hingga dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RU dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 UU RI Nomor 21Tahun 2007 tentang pemberatasan TPPO Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Har/TN3)