Sabtu, 5 April 2025

Diimingi Uang Rp35 Juta, Pelaku Perdagangan Orang Diringkus Polres Serang Kota

Ekspos pengungkapan kasus pekerja migran Indonesia atau perdagangan orang ke luar negeri di Mapolres Serang Kota, Selasa (18/02/2020). (Foto: TitikNOL)
Ekspos pengungkapan kasus pekerja migran Indonesia atau perdagangan orang ke luar negeri di Mapolres Serang Kota, Selasa (18/02/2020). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Polres Serang Kota mengungkap praktik perindungan pekerja migran Indonesia atau perdagangan orang ke luar negeri dengan menangkap dua tersangka.

Kedua pelaku itu Rifki (35) warga asal Kampung Margiyasa, Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang dan Nursamah (50) asal Kampung Kemanisan, Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono Cahyono mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan atas laporan warga yang mulai resah dengan adanya praktik tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji yang besar. Sebab sejak tahun 2015, kondisi Timur Tengah dengan Kabupaten Serang khusunya masih dalam proses moratorium.

Berkat laporan itu, kedua tersangka ditangkap pada 14 Februari 2020 sekira pukul 14:30 WIB di depan salah satu mini market di Walantaka, Kota Serang. Pada saat itu, pelaku hendak mengantarkan empat korban perempuan untuk dijadikan tenaga kerja wanita di Arab Saudi.

"Ada dua orang tersangka. Akan kami cek pembuatan paspor atau bisa apakah sesuai prosedur akan didalami," katanya saat ekspose di Mapolres Serang Kota, Selasa (18/02/2020).

Menurutnya, tersangka Rifki memiliki akses ke calon majikan di Arab Saudi. Tersangka akan mendapat uang sebesar Rp35 juta perorang dari calon majikan dengan keuntungan Rp5.300.000 perorang.

Sedangkan Nursamah berperan sebagai pencari orang yang ingin bekerja di Arab Saudi dari kampung ke kampung. Tersangka ini mendapat keuntungan sebanyak Rp4 juta dari perorang tenaga kerja wanita.

"Pelaku melakukan kejahatan tersebut sudah 10 bulan atau sejak bulan April 2019. Keduanya memiliki peran masing-masing," terangnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata AKBP Edhi, hingga kini telah ada 12 korban dengan modus membayar orang ke luar negeri. Untuk melancarkan aksinya, para korban dibuatkan paspor atau visa berkunjung.

"Korban sudah berjumlah 12 orang, yang 8 orang sudah berangkat ke Arab Saudi dan 4 orang mau diberangkatkan," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu tersangka Rifki mengaku pernah menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi selama tujuh tahun. Ketika pulang, dirinya diperintahkan majikan agar mencari orang pengganti di posisinya. Sejak saat itu juga kasus ini berjalan dengan masif.

"Dulu 7 tahun di majikan, pernah kerja disana (Arab Saudi). Saat saya pulang disuruh cari pengganti oleh majikan. Paspor orang jakarta yang bikin. Pakai visa jalan-jalan," ujarnya.

Adapun barang bukti yang dikumpulkan polisi berupa dua unit kendaraan roda empat, dua unit handphone, dua dokumen tanda terima western union dan uang Rp30.200.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat pasal 81 Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar. (Son/TN1)

Komentar