Sabtu, 15 Februari 2025

8 Perampok yang Ikat Korban dan Gondol Uang Rp200 Juta di Tanara Diringkus Polisi

Ilustrasi. (Dok: Poldametrojaya)
Ilustrasi. (Dok: Poldametrojaya)

SERANG, TitikNOL - Sebanyak delapan perampok yang menggondol uang Rp200 juta dan emas 85 gram milik penjual sembako di Tanara, Kabupaten Serang diringkus polisi.

Mereka adalah Sopiandi, Wahyudi Mahdi, Musdi, Suprianto, Syafrizal, Muhamad Said, Hendra Ginting, dan Bambang Wijaya.

Awalnya, enam perampok ditangkap pada 2 Juni 2022 sekira pukul 04:15 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Tangerang. Sedangkan dua perampok lainnya diringkus di Jakarta Barat.

"Penangkapan awal mula di Kota Bumi mengamankan 6 orang, kemudian dua di Kalideres. Kalau krologinya itu kehebatab tim yang berhasil menganalisa menggunakan teknologi, menganalisa dan menyocokan dengan keterangan saksi," kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Rumah Pedagang Sembako di Serang Disantroni Maling, Uang Rp200 Juta dan Emas 85 Gram Raib

Kapolres menerangkan, dalam aksi perampokan delapan tersangka membawa golok untuk menakuti korban. Sehingga keinginannya menunjukan tempat penyimpanan uang dipenuhi korban.

"Pelaku menyampaikan golok untuk mengancam korban supaya menuriti keinginan mereka," terangnya.

Menurutnya, tidak ada korban yang mengalami luka bacokan karena tidak melawan. Hanya saja korban mengalami trauma akibat diikat dan ditekan.

"Alhamdulillah semua korban nggak ada yang terluka, namun namanya diikat mereka trauma. Mungkin kalau korban melawan terluka, semua korban menuruti semua keiinginan pelaku," ungkapnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 5 golok, 2 obeng, 5 penutup wajah. Dari aksinya di Tanara, tersangka menggondol Rp200 juta dan emas 85 gram. Sehingga total kerugian mencapai Rp300 juta.

Akibat perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 11 tahun penjara. (TN3)

Komentar