SERANG, TitikNOL - Dua perampok yang menyatroni rumahnya di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang diringkus polisi.
Bukan hanya menincar harta, perampok itu juga ingin merenggut kehormatan pemilik rumah yang diketahui janda.
Namun, korban berhasil merebut golok dan melawan ketika pelaku sibuk melucuti pakaiannya.
Perampok itu diringkus di Jalan Raya Kragilan-Jakarta tepatnya di Desa Cimiung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, 6 Oktober 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, usai sebulan buron.
Pelaku diketahui Kacung (45) Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan Jurian (41) Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Kedua pelaku masuk rumah korban berinisial HS (27) dengan merusak jendela rumah.
Pristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) ini terjadi pada Selasa 30 September 2022 sekitar pukul 02:00 WIB.
"Ketika beraksi, kedua pelaku juga membawa senjata tajam berupa golok. Dan tersangka Kacung masuk lewat jendela yang dirusak dengan golok yang dibawanya, sedangkan Jurian mengawasi di luar rumah," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Minggu (9/10/2022).
Setelah berada dalam rumah, Kacung menggasak handphone yang ada dalam kamar, sedangkan korban tertidur lelap bersama kedua anaknya.
Tidak bisa menahan birahi ketika melihat posisi tidur korban, Kacung malah berpindah sasaran dari semula ingin mendapatkan barang berharga, malah ingin melepas syahwat.
"Pelaku mencekik leher korban. Korban yang terjaga dari tidur lalu ditodong golok dan diancam kedua anaknya akan dibunuh jika melawan. Dibawah ancaman korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku," kata Kapolres
Melihat korban ketakutan, pelaku mulai mempreteli pakaian korban, sementara golok yang dipegang digeletakan disisi kiri perut korban. Melihat pelaku sibuk membuka pakaiannya, korban seketika berontak dan berhasil merebut golok yang ada di sampingnya.
"Jadi ketika mengetahui korban berhasil merebut golok, pelaku langsung melarikan diri menggunakan motor Yamaha Mio. Usai kejadian, korban melapor ke Mapolsek Cikande," kata Kapolres.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan yaitu sebilah golok, handphone serta motor Yamaha Mio. (Har/TN3)