TANGERANG, TitikNOL - Pasangan suami istri di Kabupaten Tangerang diringkus Polisi lantaran terlibat dalam sindikat perdagangan orang jaringan Internasional.
Pasangan suami istri itu berinisial AM dan UA. Keduanya beraksi mencari korban dengan dalih bisa memasukan kerja di luar negeri. Setiap orang diwajibkan membayar Rp20 juta sebagai administrasi keberangkatan.
Bahkan rumah mereka di Perumahan Lavon Cluster Allura, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang dijadikan tempat untuk menampung orang dari berbagai daerah.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya perdagangan orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku, ternyata sudah ada korban sebanyak enam orang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata 6 orang yang berada bersama tersangka AM dan UA adalah calon tenaga kerja yang dijanjikan akan bekerja di luar negeri oleh tersangka AM dan UA," katanya, Kamis (16/12/2021).
Para korban itu dijanjikan bekerja di luar negeri dan mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp20 juta per orang kepada tersangka AM dan UA dengan alasan untuk biaya administrasi.
"Tersangka AM dan UA menjanjikan akan memberangkatkan bekerja ke Qatar dan Turki setelah 2 minggu dari pembayaran uang tersebut," ujarnya.
Modus operandi yang digunakan kedua tersangka, dengan menawarkan pekerjaan sebagai tenaga kerja di luar negeri dengan tujuan Turki dan Qatar. Para korban dijanjikan bekerja di pabrik pengolahan makanan beku atau menjadi asisten rumah tangga.
"Agar para korban tertarik, tersangka menjanjikan upah sebesar 1.200 Dollar belum termasuk uang lembur, selanjutnya tersangka juga meyakinkan korban untuk bekerja di Turki tidak harus memiliki keahlian bahasa dan tidak memerlukan keahlian khusus," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TN3)