SERANG, TitikNOL - Menjalani hukuman pidana di penjara nampaknya tidak membuat YS (23) jera.
Pemuda asal Desa Cilayang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ini kembali diringkus polisi karena kedapatan mengedarkan tembakau gorilla. Padahal baru 3 minggu bebas dari lapas Serang.
Tersangka ditangkap di jalan Desa Nyapah, Kecamatan Cikeusal pada 9 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30.
"Dari tangan residivis ini petugas mengamankan barang bukti 2 paket tembakau gorilla," kata Kasat Narkoba Polres Serang, Michael K Tandayu, Jumat (11/8/2023).
Dari hasil pemeriksaan, YS mengaku tembakau sintesis itu merupakan miliknya yang dibeli dari pengedar berinisial BT (DPO) seharga Rp 300 ribu.
"Tersangka YS mendapatkan tembakau sintetis dari pengedar berinisial BT. Namun tidak mengetahui keberadaannya karena transaksi dilakukan di jalanan di wilayah Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Michael menambahkan tersangka YS diketahui merupakan residivis yang baru bebas 3 minggu setelah mendekam 4 tahun di LP Serang terkait kasus peredaran ganja.
"Tersangka mengakui terpaksa kembali melakukan bisnis terlarang karena sulit mendapatkan pekerjaan," ujarnya.
Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (Har/TN3)