CILEGON, TitikNOL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil menangkap dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak bawah umur.
Kasus perdagangan manusia itu, terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.
Dua orang pelaku perdaganga orang yang ditangkap tersebut adalah HF (24), warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau dan NM (39) warga Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. Mereka ditangkap polisi di tempat berbeda.
Untuk pelaku HF ditangkap di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon dan NM ditangkap di Pelabuhan Merak .
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, awalnya pelaku menjanjikan korban berinisial TM yang masih berusia 17 tahun bekerja di butik di Serang, namun malah dijadikan pekerja seks komersil di Pekanbaru, Riau.
Sigit menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan anaknya diculik. Polisi kemudian menelusuri kasus dugaan penculikan tersebut dengan memintai keterangan orang tua korban dan penelusuran kasus.
"Kronologisnya pada 15 Februari 2022 sekitar pukul 11:30 WIB di rumah tempat tinggal pelapor didatangi oleh kedua pelaku yang meminta izin kepada pelapor yaitu ibu korban untuk membawa korban ke Serang untuk bekerja, dimana bekerjanya waktu itu disampaikan di sebuah butik," ungkap Sigit saat menggelar expose di Mapolres Cilegpn, Selasa (8/3/2022) sore .
Sebelumnya, kata Sigit, korban dan pelaku sempat berkomunikasi melalui media sosial terkait tawaran kerja di butik tersebut. Korban mengiyakan penawaran pelaku karena dijanjikan kerja di butik.
"Antara pelaku dan korban sebelumnya sudah berkomunikasi menggunakan media sosial, namun ibu korban tidak mengizinkan kepada kedua pelaku untuk membawa ke Serang untuk bekerja," jelasnya.
Kapolres mengungkapkan, penolakan orang tua korban rupanya tak diindahkan oleh pelaku yang sempat meminta izin. Korban justru dibawa pelaku ke Pekanbaru untuk dipekerjakan sebagai PSK.
"Korban menghubungi pelapor saat itu si anak berada di perjalanan dengan menggunakan mini bus dengan mengarah ke Pekanbaru, Riau serta korban ini merasa ditipu yang awalnya mengajak kerja di Serang, Banten namun mobilnya mengarah ke Pekanbaru," katanya.
Setelah mengetahui anaknya dibawa ke luar daerah, lanjut Kapolres, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi dengan laporan penculikan. Setelah diselidiki polisi, kasus itu ternyata masuk kategori tindak pidana perdagangan orang.
"Jadi korban tadi awalnya ditawari atau diajak untuk kerja di butik di Serang, kemudian oleh kedua pelaku dibawa ke Pekanbaru untuk dipekerjakan di lokalisasi yang ada di Beringin, Pekanbaru," jelasnya.
Dalam kasus ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Untuk pelaku HF karena diduga kuat menjual gadis tersebut. Sementara, pelaku NM disangkakan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kemudian Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak karena diduga mengantarkan korban menuju tempat lokalisasi dengan ancaman pidana untuk keduanya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Ardi/TN3).