CILEGON, TITIKNOL - Nasib kurang baik menimpa ribuan karyawan yang bekerja di PT Indoferro, yang berlokasi di Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Dengan dalih penutupan perusahaan atau lock out, perusahaan peleburan nikel itu mem-PHK 1.200 karyawannya secara sepihak.
Pemutusan hubungan kerja itu ditandatangani langsung oleh Direktur PT Indoferro David Cornelius, melalui surat keputusan perusahaan bernomor A/17/VII/IF-DIR/002.
Ditemui di depan pintu masuk perusahaan, Wakil Ketua SBSI PT Indoferro Kiki Kurniawan, mengaku menolak keras pemutusan kerja sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
"Kami menolak keras adanya PHK massal sepihak oleh PT Indoferro dengan alasan lock out itu," Kiki kepada wartawan, Jumat (21/7/2017).
Menurut Kiki, lock out itu ada aturan dan tahapan dan tidak dengan mudahnya perusahaan melakukan lock out. Menurutnya, keputusan lock out disampaikan perusahaan, setelah melakukan pertemuan dengan serikat buruh.
"Tanggal 20 Juli kemarin, setelah melakukan dengan serikat buruh, tiba-tiba perusahaan menyatakan penutupan perusahaan tanpa merinci apa alasanyan. Adakah aturan seperti itu?, kok nutup perusahaan seperti nutup warung," tanya Kiki.
Kiki pun menegaskan, jika 1.200 karyawan di PT Indoferro men0lak keras PHK massal yang dilakukan oleh perusahaan.
"Intinya kami merasa tidak di-PHK, makanya kami tetap bekerja dan absen seperti biasa meskipun tidak ada pekerjaan di perusahaan," tambahnya.
Sementara itu, pihak PT Indoferro masih belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. (Ardi/red)