SERANG, TitikNOL – Polemik isu terkait Bank Banten menemui babak baru. Pasalnya, Gubernur Banten Wahidin Halim berencana akan memberikan penyertaan modal senilai Rp1,9 triliun ke Bank Banten.
Kebijakan itu diputuskan setelah orang nomor satu di Banten itu mengikuti saran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan penyertaan modal guna menyehatkan Bank Banten.
Keputusan itu ada setelah terjadi pembahasan intensif antara Pemerentah Provinsi (Pemprov) Banten dengan OJK, Mendagri, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kejagung, Bareskrim Polri, KPK, DPRD Banten, PT. BGD dan pemegang saham minoritas.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Banten Nmor 580/1135-ADPEMDA/2020 tertanggal 16 Juni 2020. Surat tersebut bersifat penting perihal konversi dana kasda Provinsi Banten menjadi setoran modal Bank Banten. Surat ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni.
Dana segar itu akan diberikan secara bertahap mulai pada Perubahan APBD 2020 menggunakan dana kas daerah (kasda) yang mengendap di bank plat merah tersebut.
Isi poin 2 dalam surat itu menyebutkan, bahwa kasda yang masih tersimpan di Bank Banten semula Rp1,9 triliun setelah dikurangi Rp335,4 miliar tersisa Rp1,564 triliun akan dikonversi menjadi penyertaan modal Bank Banten. Hal itu juga sesuai dengan arahan dari OJK. Ketiga, sisa kasda Rp1,564 triliun baru bisa dikonversikan sebagai tambahan penyertaan modal setelah perda penyertaan modal yang baru ditetapkan.
Namun pada soft copy surat yang diterima TitikNOL, terdapat kekeliruan dalam penulisan angka Rp1,9 triliun. Dalam surat itu tertuang dalam pernyataan ‘OJK memerintahkan kepada Pemerintah Provinsi Banten agar menyehatkan Bank Banten dengan mengkonversi dana KASDA sebesar Rp. 1.900.000.000 (Satu Triliun Sembilan Ratus Milyar Rupiah)’.
Saat dikonfirmasi kebenarannya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengaku kekeliruan tersebut telah dilakukan revisi. Menurutnya, penyertaan modal sebesar Rp1,9 triliun itu semata-mata untuk menyelamatkan Bank Banten.
“Sudah di revisi. Dalam rangka skema penyelematan Bank Banten,” katanya saat dikonfirmasi via Whatshap, Kamis, (18/06/2020).
Saat ditanya alasan keluarnya kebijakan penyertaan modal sebagai langkah upaya menghentikan upaya 15 anggota DPRD Provinsi Banten dalam mengajukan interpelasi, Rina menyebutkan hal itu bukan kewenangannya untuk menjawab.
“Maaf saya tidak punya kapasitas menjawab ini. Ya (ada kemungkinan RKUD dialihkan ke Bank Banten) selama sehat,” terangnya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Gembong mengatakan, modal uang Rp1,9 triliun awalnya diperlukan untuk kegiatan Pemprov Banten dalam menjalankan program. Namun karena tidak dapat diambil, OJK dengan segala kewenangannya menyarankan agar uang tersebut diperguakan sebagai bentuk penyehatan Bank Banten.
“Uang Rp1,9 triliun itu awalnya tidak ada niatan Pemprov untuk penyertaan modal Bank Banten, karena itu uang KASDA untuk kegiatan lain. Dengan kejadian uang tidak bisa diambil, OJK dengan segala kewenangannya jika ingin di sehatkan maka diambil saja dari situ. Makanya dari pada hangus, ya selain tidak ada pilihan lain yang dialkuakn Pemprov Banten,” ujarnya usai rapat Komisi.
Dengan penyerta modal paling tinggi, sudah dipastikan Pemprov Banten akan menjadi pemegang saham paling tinggi. Bahkan bisa sampai 90 persen saham Bank Banten dikuasi Pemprov.
“Kepemilikan saham akan paling tinggi, sekarang 51 persen, nanti bisa jadi 90 persen.Uang secara tercatat ada, Bank Banten kan masih punya aset, jangan khawatir. Pokoknya kamimpercaya pada Bank Banten,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten Mukhlis sebagai inisiator pengajuan interpelasi tentang pemindahan RKUD Bank dari Banten ke BJB akan menunggu bukti niat baik rencana Gubernur Banten dalam memberikan penyertaan modal senilai Rp1,9 triliun guna menyelamatkan aset daerah.
“Secepatnya, kami akan rapat dengan induk partai. Kami bergerak atas persetujuan induk partai, jadi kami harus melaporkan. Hari ini Komisi III sudah melakukan rapat dan insyaallah komitmen dari Pemprov untuk menyehatkan Bank Banten,” tuturnya.
Ia hanya mengingatkan kepada Wahidin Halim selaku orang nomor satu di Banten agar menjalankan pemerintahan selalu melibatkan partisipasi publik dan tidak monopraktik.
“Makanya kami mengingatkan kepada Gubernur menjalankan pemerintahan ini tidak monopraktik. Artinya dalam esensi demorasi adalah mendengar, setelah itu melaksanakan. Dalam perencanaan pembangunan harus ada partisipasi publik,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Bahrum menambahkan, misi interpelasi ini hanya meminta jawaban Gubernur dalam rangka memindahkan RKUD secara sporadis, tidak ada agenda lain selain itu.
“Terimakasih keinginan masyrakat pulih kembali, artinya kegamangan masyarakat percaya lagi terkait kebijakan mengkonversi penyertaan modal,” ucapnya.
Dengan adanya penyertaan modal tersebut, pihaknya yakin bahwa Bank Banten akan kembali sehat. Sehingga tidak diperlukan Merger kembali.
“Iya yang jelas kalau sudah ada penyertaan modal, saya yain akan sehat (Bank Banten). Ada prosedur pemindahan itu. Targetnya satu bulan ini, tadi Sekda telah menyusun targetnya,” tukasnya. (Son/TN1)