Sabtu, 5 April 2025

Tarik Ulur Hak Interpelasi, Ade Hidayat: Pak Sekda Ngajak Move On

Ade hidayat, salah satu anggota DPRD Provinsi banten Fraksi partai Gerindra yang mengajukan hak interpelasi. (Foto: TitikNOL)
Ade hidayat, salah satu anggota DPRD Provinsi banten Fraksi partai Gerindra yang mengajukan hak interpelasi. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Pengajuan hak interpelasi oleh 15 anggota DPRD Provinsi banten nampak dinamis. Tarik ulur dilakukan setelah adanya itikad baik Gubernur Banten yang akan memberikan penyertaan modal senilai Rp1,9 triliun ke Bank Banten.

Ade hidayat, salah satu anggota Fraksi partai Gerindra yang mengajukan hak interpelasi mengatakan, pengajuan hak interpelasi dilakukan sebagai langkah upaya dalam menyehatkan kembali Bank Banten.

Namun pada prosesnya, saat ini Gubernur Banten Wahidin Halim telah memiliki niat baik untuk menyelamatkan Bank Banten. Hal itu tertuang melalui Surat Gubernur Banten Nomor 580/1135-ADPEMDA/2020 tertanggal 16 Juni 2020. Surat tersebut bersifat penting perihal konversi dana kasda Provinsi Banten menjadi setoran modal Bank Banten.

“Pendapat komisi yang 15 orang itu beraneka ragam dengan satu tujuan bersepakat menyelamatkan dan menyehatkan Bank Banten menyetujui isi surat pak Gub,” katanya saat ditemui TitikNOL, Kamis (18/06/2020).

Terlebih, kata dia, hari ini ada pembahasan terkait keputusan kebijakan Gubernur yang tertuang dalam surat. Diwakili Sekda Banten Al Mukhtabar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah serius akan menyelamatkan Bank Banten.

Dalam rangkaian rapat bersama Komisi III DPRD Provinsi Banten, Sekda mengajak kepada peserta rapat terlebih khusus pengaju hak interpelasi untuk tidak membahas kebijakan yang sudah-sudah atau move on.

“Akhirnya pak Sekda mengajak move on. Tanpa menyudutkan, tadi dibuka tanpa membahas yang sudah-sudah dan memandang ke depan. Isi (surat) itu serius sudah dikonultasikan dengan OJK,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan mencabut hak interpelasi dengan syarat Pemprov harus dengan cepat memisahkan Bank Banten dengan BGD. Kemudian, Rp1,9 triliun itu tidak boleh dipisah kerangka MoU. Pihaknya juga meminta agar Gubernur Banten tidak berstrategi lagi terhadap pelaksanaan yang telah diatur dalam upaya meyehatkan Bank Banten.

“Ok kami mendukung, tapi pak Gub harus mengembalikan RKUD sebagai kepercayaan publik. Tapi kalau tidak memindahkan, sama saja dirinya tidak percaya kepada Bank Banten. Kalau memindahkan dengan segala resiko, berarti pak Gub percaya,” tegasnya.

“Udah salaman tuh sama pak Sekda bahwa serius. Kalau ini serius kembalikan kepercayaan publik baru saya akan cabut hak interpelasi. Caranya hanya pak Gub yang tahu,” cetusnya sambil menunukan foto bersalaman dengan Sekda di ruang rapat.

Senada dengan Mareta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Menurutnya, pihaknya tidak akan pernah mencabut hak interpelasi sebelum Gubernur Banten memberikan bukti kinerja konkret dalam menyehatkan Bank Banten. Mengingat, Bank itu merupakan salah satu aset yang seharusnya menjadi kebanggan warga Banten.

“Prinsipnya PSI ingin mengawal proses ini dan janji Gubernur yang kami dengarkan ya. Kami masih mau menjalankan pengawasan kami secara konkret,” ucapnya secara singkat.

Sementara itu, Sekda Provinsi Banten Al Mukhtabar enggan memberikan komentar terkait hasil rapat bersama Komisi III terkait keputusan surat Gubernur Banten tentang penyertaan modal terhadap Bank Banten.

“Jadi saya tidak bisa berkomentar apa-apa,” ujarnya seraya tertawa berjalan menuju mobil dinasnya. (Son/TN1)

Komentar