CILEGON,TitikNOL - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon tentang Penjelasan Pengusul atas Usul Hak Interpelasi batal digelar karena tidak memenuhi kuorum.
Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi'raj mengatakan, Rapat Paripurna Penjelasan Pengusul atas Usul Hak Interpelasi ditunda hingga tiga hari ke depan.
"Sesuai dengan Rapim dan Bamus, jika tiga hari ke depan tidak kuorum lagi, nanti sesuai keputusan Rapim dan Bamus apakah Rapat Paripurna Usul Interpelasi dapat dilanjutkan atau tidak," ungkap Isro, Senin (17/1/2022).
Terkait banyaknya Anggota DPRD Kota Cilegon dari beberapa fraksi yang tidak hadir , Isro mengaku memahami ketika mereka yang awalnya setuju menjadi tidak setuju.
"Kita kembalikan lagi bahwa kami kolektif kolegial, yang mana kami memahami ketika mereka berpindah pendapat yang tadinya setuju jadi tidak setuju tentu kami memaklumi mereka karena petugas partai, mungkin barang kali ada intruksi dari pimpinan partainya ditingkat kota maupun provinsi kami tidak dalam ranah itu, sehingga sampai saat ini kami kan belum tahu ketidakhadiran teman - teman diluar fraksi Golkar, PDIP kan seperti itu , " ujarnya.
Meski begitu , kata Isro , Fraksi Golkar tetap konsisten terkait usulan interpelasi tersebut.
"Jadi, kami tetap konsisten dalam hal ini, sehingga kemudian apakah di tiga hari kemudian ini kami akan melakukan rapimbamus, maka nanti hasil keputusannya disitu. Apakah interpelasi ini dilaksanakan ataukah tidaknya itu di hari Rabu, kami nanti beritahukan hasilnya pada saat rapimbamus, disitu keputusannya, sesuai dengan tata tertib , " pungkasnya.(Ardi/TN2)