SERANG, TitikNOL – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), nampaknya serius melakukan hak interpelasi tentang Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB).
Ketua Fraksi PDIP pada DPRD Provinsi Banten Mukhlis mengatakan, pengajuan hak interpelasi telah sesuai dengan tata tertib karena telah memenuhi ambang batas. Nantinya, pihaknya akan meminta penjelasan secara komprehensif tentang alasan pemindahan RKUD.
"Kami optimis hasil komunikasi dengan anggota fraksi lainnya yang ingin tandatangan. Tapi kami menghargai masing-masing fraksi. Bagi kami politik bukan hitungan menang atau kalah. Kami ditakdirkan sejarah untuk mengangkat hak martabat warga Banten," katanya saat ditemui di Sekretariat PDIP Banten, Kamis (4/6/2020).
Ia menuturkan, pengajuan hak interpelasi merupakan langkah pengawasan yang melekat pada setiap anggota dewan sebagai representasi wakil rakyat. Sebab, tidak sedikit warga Banten kaget dengan keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim yang dinilai sepihak.
"Kami akan menjalankan fungsi ini sebagai pengawasan. Konsistensi istiqomah politik kami bersama rakyat. Meminta keterangan soal RKUD, ini bagian dari kesempatan untuk menanyakan langsung," tuturnya.
Senada dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Bahrum. Ia menyebutkan, ada esensi lebih kepada haknya masyarakat. Sebab, lahirnya Bank Banten tidak muncul tiba-tiba. Secara komperhensif tertuang dalam buku daerah dan RPJMD Provinsi Banten.
Pihaknya juga mempertanyakan pertimbangan pemegang saham tertinggi pada Bank Banten tidak secara moril memperhatikan kondisi Bank tersebut.
"Subtansinya tidak mudah memindahkan. Tidak komperhensif secara sepihak diputuskan. Pak WH tidak melahirkan, tapi harus melihat ini dibutuhkan oleh masyarakat," imbuhnya.
Sementara, Sekretaris DPD PDIP Banten Asep Rahmatullah menjelaskan, Bank Banten lahir bukan dari keinginan perorangan, tapi amanah di RPJMD dan Perda. Bahkan, Bank Banten telah ada sejak masa Kesultanan dan memiliki uang sendiri.
Kemudian, hal itu menjadi pertimbangan Banten sebagai daerah wajib memiliki Bank sendiri untuk mengangkat marwah dan kemajuan. Sehingga, perlu adanya pendalaman terkait keputusan pemindahan RKUD. Upaya itu dapat dilakukan melalui hak interpelasi.
"Terjadinya polemik kemarin bukan tiba-tiba, ada serangkaian dari direksi Bank Banten atau OJK lintas dari Bank Banten tersebut. Kami melihat ada indikasi pembiaran, sehingga terpuruk sampai sekarang ini," jelasnya.
Ia menilai, selama tiga tahun kepemimpinan Wahidin Halim selaku Gubernur Banten, tidak menjalankan permodalan untuk Bank Banten hingga saat ini sesuai yang tertuang dalam Perda nomor 5 tahun 2013.
"Ini by proses bahwa anggaran Rp300 miliar sebagai kewajiban Pemprov untuk permodalan sampai detik ini selama pemerintahan WH belum dilakukan. Kan ini yang harus di pertanyakan, ini akumulasi kami mengajukan interplasi. Dan pemisahan Perda Bank Banten dengan BGD itu tidak dilakukan. Kenapa selama 3 tahun kepemimpinan WH tidak dilakukan," tukasnya. (Son/TN1)