CILEGON, TitikNOL – Puluhan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing, terjaring razia oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon di Jalan Bonakarta, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Jumat (13/8/2021) sore.
Razia sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot standar tersebut, dilaksanakan berdasarkan banyaknya keluhan masyarakat yang tidak nyaman dengan suara bising yang ditimbulkan kendaraan.
"Ini sudah berlangsung dari kemarin, kami melakukan penegakan terhadap kendaraan sepeda motor yang knalpotnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan UU Lalu Lintas pasal 285 junto 106, yaitu harus sesuai dengan spek yang sudah ditentukan," kata Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Atmodjo kepada wartawan.
Kasat mengungkapkan, bagi kendaraan roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot racing akan diberi sanksi tilang. Selain itu lanjut dia, pemilik kendaraan pun diwajibkan untuk mengganti knalpot standar sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sesuai dengan UU Lalu Lintas Pasal 285, dimana junctonya ialah di Pasal 106 UU Lalu Lintas tahun 2009. Kendaraan yang tidak sesuai teknis dan kelayakan jalan, salah satunya ialah knalpot. Sanksinya kami melakukan penilangan," jelasnya.
AKP Yusuf juga menyampaikan, mekanisme saat ini seluruhnya kendaraan yang kedapatan tak menggunakan knalpot standar akan diamankan.
"Nanti yang ditilang wajib mengganti sesuai knalpot bawaan, jadi ini kita tahan dulu motornya supaya mereka membawa knalpot yang standar," ujarnya.
Sekedar informasi, Satlantas Polres Cilegon akan menjaring kendaraan yang tak menggunakan knalpot standar selama satu minggu kedepan di berbagai titik yang ada di Kota Cilegon. (Ardi/TN1).