SERANG, TitikNOL - Sejumlah tempat hiburan malam berkedok rumah makan dan lestoran yang berlokasi jalur protokol menuju Serang serta di Jalan Lingkar Selatan ( JLS ) semakin menjamur.
Ironisnya meskipun Pemkab Serang telah mengeluarkan aturan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam hingga pukul 00:00 WIB nampaknya peraturan tersebut tidak berlaku untuk tempat hiburan malam.
Berdasarkan pantantauan seluruh tempat hiburan malam yang masuk di dalam wilayah adminitrasi pemerintah Kabupaten Serang melakukan aktifitas hingga menjelang subuh hari.
Kepala Satpol Pp Kabupaten Serang, Hulaeli Asykin mengatakan sesuai dengan Perda nomor 8 Tahun 1987 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan ( K-3 ) itu mengatur jam tanyang tempat hiburan di wilayah Kabupaten Serang.
"Kalo untuk hari biasa jam. 12 Malem
Kalo untuk malem libur jam 02.00," kata Hulaeli.
Dan untuk yang melanggar, Hulaeli mengatakan akan diingatkan, jika masih melanggar maka ditindaklanjuti sampai dicopot ijinnya.
"Yah Diingatkan, Kalo bandel harus ditindak dan sampai dicabut ijinnya," ungkapnya.
Ditanya soal perijinan, Hulaeli menjelaskan bahwa terkait dengan perijinan itu ada didinas perijinan dan satu atap. Dan untuk yang berkedok restoran akan diperiksa dan diarahkan ke dinas tersebut.
"Semua tentang perijinan itu di dinas perijinan satu atap, Itu kita periksa, Kita panggil kemudian diarahkan ke dinas perijinan," paparnya.
Disinggung dengan banyaknya yang masih melanggar, Huaeli mengatakan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Selama orang masih ada di Alam ini Tidak putus yang namanya pelanggaran yang dibuat oleh manusia,Tentu kita tindak sesuai aturan," tutupnya. (Tolib/TN2)