SERANG, TitikNOL - Kota Serang yang memiliki kultur kearifan lokal Madani nampaknya tidak sesuai dengan namanya. Terbukti masih ada 37 tempat hiburan malam yang menjual miras dan prostitusi berkedok rumah makan.
Dikatakan Wakil Ketua Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) Kota Serang Nasehudin, setidaknya ada 37 tempat hiburan malam yang berkamuflase sebagai tempat makan.
“Ada 37 hiburan dijadikan sarang pelanggaran Perda No 10 Tahun 2010 (tentang ketertiban kebersihan dan keindahan), ada mirasnya ada prostitusinya tidak sesuai dengan kultur kearifan Kota Serang Madani,” kata Nasehudin saat mengadukan hal tersebut kepada DPRD Kota Serang, Rabu (19/10/2017).
Baca juga: Ini Tuntutan Ulama Soal Prostitusi Berizin Warung Makan di Kota Serang
Nasehduin menjelaskan, dari 37 tempat hiburan malam semuanya memiliki izin rumah makan. Namun kenyataannya hal itu hanya kedok belaka.
“Izinnya ini izin rumah makan yang lucunya itu kan rumah makan resto tapi kenapa pesen makannya dari bawah atau dari luar,” ungkapnya.
Tempat hiburan malam ini pun tersebar disemua kecamatan di Kota Serang.
“Hampir di semua kecamatan paling banyak di Walantaka dan ini hasil kami sidak dan kita sering sidak bareng bersama pihak TNI dan Polres,” lanjutnya.
Pihaknya pun meminta DPRD Kota Serang untuk mengkaji kembali peraturan tersebut dan agar lebih dipertegas kembali untuk perizinan rumah makan yang kerap dijadikan kedok penjualan miras dan prostitusi.
“Kedatangan kami ke DPRD minta peraturan itu dimana kami mengkajinya hanya kamuflase saja. Kita tidak anti dengan kepariwisataan cuma jangan sampai keluar dari kearifan lokal itu sendiri,” pungkasnya. (Gat/red)