TANGSEL, TitikNOL - Indonesia Police Watch (IPW), menyarankan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya memberikan larangan terhadap rencana pelaksanaan Munas Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) di Hotel JHL, Gading Serpong, Tangerang.
Pasalnya IPW menilai, Tangerang Raya, seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, masih dalam zona merah Covid-19 dan tengah melakukan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 19 November 2020 mendatang.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane melihat, panitia Munas PSBI tetap nekat akan menyelenggarakan acara Munas, meskipun zona merah dan PSBB diperpanjang di Provinsi Banten. Kata Neta, para peserta dari seluruh Indonesia sudah berdatangan ke tempat acara.
"Diprediksi peserta Munas, dengan peninjau dan unsur pendukung lain yang hadir di acara Munas itu bisa mencapai 200 orang," terang Neta S Pane melalui keterangan resminya yang diterima TitikNOL.
Dengan demikian, Neta berharap Polri harus bersikap tegas untuk melarang penyelenggaraan tersebut. Meski kata dia, Ketua Umum PBSI adalah mantan Menko Polhukam Wiranto.
"Mabes Polri dan Polda Metro Jaya perlu bertindak tegas agar tidak memberi izin keramaian untuk acara munas itu. Jika panitianya tetap nekat, polisi harus membubarkannya dan menindak pihak hotel sebagai pemberi tempat acara," jelas Neta S Pane.
Informasi yang berhasil dihimpun, PSBB di wilayah Tangerang Raya diputuskan diperpanjang hingga 14 hari ke depan dari 3 November 2020. Keputusan itu diambil, dengan pertimbangan bahwa Tangerang Raya kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Berdasarkan catatan IPW, data Covid 19 di Banten pada 2 november 2020, warga yang positif Covid mencapai 9.580, sembuh 7.528, dan Meninggal 271. Data 3 november 2020, Positif 9.654, sembuh 7.578, dan meninggal 275.
Menurut IPW, jika Munas PBSI dibiarkan, dimana ratusan orang dari berbagai daerah datang ke arena Munas, dikhawatirkan angka Covid 19 di Tangerang Raya makin melonjak.
Selain itu, akan sangat aneh jika Polri memberi izin keramaian pada Munas PBSI, sementara ketentuannya selama PSBB tidak boleh ada kerumunan massa di tempat atau fasilitas umum. (Don/TN1)