SERANG, TitikNOL - Nikita Mirzani mulai menjalani sidang perdana di PN Serang. Artis kondang itu didakwa melanggar UU ITE.
Selain itu, Nikita Mirzani dijerat pasal berlapis dalam perkaranya. Terdakwa dinilai mencemarkan nama baik Dito Mahendra lewat akun media sosial instagram pribadi.
Unggahannya itu diposting pada 15 Mei 2022 sekira pukul 15:10 WIB. Nikita dinilai dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
"Berawal dari rasa tidak senang terdakwa terhadap adanya pihak yang telah mengganggu kehidupan pribadi terdakwa, berupa tuduhan yang seolah-olah terdakwa memiliki hubungan berpacaran dengan suami Nindy Ayunda," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Gangguan tersebut juga berupa pengiriman karangan bunga yang mengatasnamakan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami dari Nindy Ayunda.
"Sehingga atas isu tersebut mengakibatkan ada pihak yang mencoret-coret pagar rumah terdakwa," ucapnya.
Setelah itu, terdakwa melihat pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan kepada security di daerah Kemang yang dilakukan oleh saksi Mahendra Dito.
Kemudian, timbul niat terdakwa untuk menyampaikan kepada masyarakat (publik) perihal peristiwa tersebut dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai public figure.
"Terdakwa menghimbau kepada Kepolisian agar harus adil, Terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito mulai mencari foto-foto saksi Mahendra Dito di internet," ungkapnya.
Usai mendapatkan foto-foto saksi Mahendra Dito, pada 15 Mei 2022 sekira pukul 15.10 WIB, terdakwa dengan menggunakan akun sosial media Instagram miliknya dengan nama akun @nikitamirzanimawardi_172 mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan cara mengunggah foto-foto saksi Dito Mahendra yang telah diedit sebelumnya melalui Instastory.
"Yang isinya sebagai berikut: namanya DITO MAHENDRA, oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior," tuturnya.
Selain itu pada 15 Mei 2022 sekira pukul 15.44 WIB, terdakwa mengunggah melalui Instastory berupa gambar yang telah diedit sebelumnya.
"Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang di lakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini," jelasnya.
Adapun pasal yang berlapis yang menjerat Nikita Mirzani adalah Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2). Kemudian Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, serta Pasal 311 KUHP. (TN3)