SERANG, TitikNOL - Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi masker KN-95 yang dinilai telah merugikan keuangan negara Rp1,680 miliar. Sumber anggaran pengadaan itu dari Bantuan Tak Terduga (BTT) tahap dua tahun 2020 senilai Rp115 milar untuk penanganan pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti dihadirkan sebagai saksi. Hal itu untuk mengungkap jelas proses pengadaan masker yang kini terganjal hukum.
Salah satu yang menjadi dakwaan dalam kasus itu, mengenai dugaan manipulasi perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang awalnya Rp70 ribu perbuah, menjadi Rp220 ribu perbuah.
Kepada Majelis Hakim, Ati mengaku perubahan RAB itu lantaran kondisi darurat akibat Covid-19. Banyak kasus warga yang terkonfirmasi positif. Kemudian, kondisi itu berdampak pada peningkatan kebutuhan Alat Pelindung diri (APD) untuk tenaga kesehatan.
Ia menerangkan, rujukan yang dijadikan perubahan harga itu dengan pengadaan sebelumnya. Bahwa dalam BTT tahap dua, ada dua kali pengadaan masker.
Pertama, pegadaan dilakukan PT. BMW dengan kebutuhan 5 ribu maker dengan harga Rp200 ribu perbuah. Lalu kemudian, PT. RAM yang mengajukan penawaran, yang kini jadi perkara hukum.
“Untuk RAB berbeda dengan HPS, tapi RAB sebuah rencana kebutuhan. Ketika kita menyusun, membeli harga sekian kami membandingkan yang dulu,” katanya saat menjadi saksi, Rabu (4/8/2021).
Lebih jauh, Ati menyebutkan dalam kondisi darurat, negosiasi boleh tidak dilakukan guna mempercepat pengadaan dalam kondisi darurat penanganan Covid-19. Namun jika terjadi kerugian negara, maka tanggung jawab sepenuhnya ada pada pihak penyedia.
“Pada saat itu laporan bu Kania dan PPK (terdakwa Lia), bu ada yang melaporkan ini. Kalau penanganan darurat gak perlu ada proses negosiasi. Tapi pengadaan mencoba karena kita beli Rp200 ribu,” ungkapnya.
Namun di sisi lain, ia mengakui sempat menawarkan harga satuan dari penawaran PT. RAM. Sebab awalnya diajukan harga senilai Rp250 ribu perbuah. Hingga akhirnya tercetus harga Rp220 ribu.
“Bu ini tapi harganya sekian. Pertama kalau nggak salah mereka sebelum penawaran Rp250 ribu. Turunin dong, minimal sama dengan PT. BMW minimal Rp200 ribu. Tapi tidak bisa ini sudah penawaran Rp220 ribu, semua memenuhi syarat,” tuturnya.
“Kalau masker yang kita beli untuk nakes N95 atau KN95 yang disesuaikan (kelayakan) Kemenkes. Dari awalnya Rp70 ribu ke pertama ke Rp250 ribu, sempat ke Rp200 ribu, kemudian RP220 ribu,” tambahnya.
Ia berujar, tidak pernah bertemu dengan terdakwa Agus. Bahkan penunjukan langsung PT. RAM sebagai pihak penyedia barang atas rekomendasi PPK yang telah memeriksa izin dari Kemenkes melalui aplikasi dan kesanggupan pengadaan.
Selanjutnya, Ati mengakui pernah bertemu dengan terdakwa Wahyudin selaku Direktur PT. RAM, usai pengadaan selesai dan adanya temuan audit BPKP. Sehingga pihaknya bersurat dalam rangka meminta pertanggungjawaban.
“Tanggal 12 Oktober 2020, Ispektorat mengundang Dinkes dan PT. RAM untuk mengembalikan. 19 Januari 2021 Ep100 juta dikembalikan oleh PT RAM pak Wahyudin,” paparnya.
“Kami mengundang pertemuan 27 Januari 2021 menyerahkan bidang tanah 2 ribu meter persegi. Kita Panggil lagi karena belum memenuhi, 19 Mei 2021 tanah di Unyur di atas bangunan 224 meter persegi. Ya kami tidak tahu (kepemilikan tanah), Jaminan saja,” tukasnya. (TN1)