Jum`at, 22 November 2024

Kawal Sidang Sengketa Tanah, Petani Cilangkap Kembali Datangi PN Rangkasbitung

Puluhan petani Desa Cilangkap, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak saat berunjuk rasa di kantor PN Rangkasbitung di Jalan RA Kartini Nomor 55, Kelurahan Muara Ciujung Timur. (Foto: TitikNOL)
Puluhan petani Desa Cilangkap, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak saat berunjuk rasa di kantor PN Rangkasbitung di Jalan RA Kartini Nomor 55, Kelurahan Muara Ciujung Timur. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Puluhan petani Desa Cilangkap, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak yang tergabung dalam Forum Solidaritas Masyarakat Petani Cilangkap (FSMPC), kembali mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung di Jalan RA Kartini Nomor 55, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kamis (7/12/2017).

Kedatangan puluhan petani didampingi sejumlah elemen mahasiswa dan LSM tersebut sudah ketiga kalinya untuk mengawal sidang sengketa tanah di PN Rangkasbitung. Tuntutan petani pun masih sama yakni menuntut hak-hak atas lahan tanah seluas 43 hektar yang menjadi sengketa antara petani dengan pihak PT. Wira Karya Persada.

Pantauan di lapangan, puluhan pendemo mendatangi PN Rangkasbitung dengan membawa berbagai poster serta melakukan orasi di depan kantor PN Rangkasbitung.

Mumu Najmudin, Penasehat Petani Cilangkap mengatakan, puluhan petani sengaja datang kembali yang ketiga kalinya untuk mengawal sidang sengketa lahan tanah.

Kata dia, petani ingin menegaskan kembali kepada majlis hakim PN Rangkasbitung, agar dapat memutuskan perkara sengketa yang sedang disidangkan, dengan mengembalikan hak petani yang sesungguhnya.

"Majlis hakim PN Rangkasbitung harus jeli dan cermat dalam memutuskan, bahwa tanah tersebut adalah milik keturunan nenek moyang para petani, tanah itu harus dapat kembali digarap oleh para petani," ujar Mumu.

Menurutnya, gejolak saat ini adalah dimana di atas lahan tanah lebih kurang 43 hektar yang terletak di Desa Cilangkap, Kecamatan Maja, sebelumnya sudah ditanami beberapa komoditas tanaman yang bernilai sangat tinggi.

Namun kata Mumu, lahan yang ditanami itu sudah rata dengan tanah lantaran digusur alat berat oleh pihak PT Wira Karya Persada.

"Maka hari ini di sidang ketiga dengan agenda pembacaan putusan, kami menuntut agar majlis hakim menyatakan para penggugat berhak atas tanah tersebut dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya tanpa intervensi pihak manapun," imbuh Mumu.

"Pastikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas tajam ke bawah, pastikan PN Rangkasbitung mempunyai sifat mandiri, netral, transparan dan akuntabel," pungkasnya (Gun/red)

Komentar