Kamis, 5 Desember 2024

Kejari Serang Ringkus DPO Korupsi PNPM yang Buron 6 Tahun

Tim Pidsus Kejari Serang saat menangkap terdakwa Ade (41) di kediamannya di Desa Silebu, Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang. (Foto: TitikNOL)
Tim Pidsus Kejari Serang saat menangkap terdakwa Ade (41) di kediamannya di Desa Silebu, Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, meringkus Ade (41) warga asal Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, atas kasus proyek pengaspalan yang merugikan uang negara sebesar Rp8,8 juta.

Terdakwa ditangkap oleh tim Pidsus Kejari Serang di kediamannya hari ini, Selasa, (7/7/2020) pada pukul 09:00 WIB, setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 tahun.

Kepala Kejari Serang Supardi mengatakan, kasus ini bermula pada saat terdakwa selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) PNPM-MP di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, mengajukan proposal untuk pengaspalan di wilayahnya pada tahun 2008 dari anggaran APBN atau APBD.

Besaran anggaran prasarana mencapai Rp 121.428.450. Namun, pada pelaksanaan rehab pengaspalan ada ketidaksesuaian. Dimana dalam Laporan Penggunaan Dana (LPD) rekapitulasi dari buku kas umum TPK antara uang masuk dan keluar tidak sesuai terutama dalam pembelian aspal.

Dalam catatan itu seharusnya aspal yang dibeli sebanyak 42 drum, tapi kenyataannya hanya dibelanjakan sebanyak 34 drum. Sehingga menimbulkan selisih 8 drum. Satuan harga perdrum saat itu senilai Rp1,1 juta. Artinya ada selisih yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi sebesar Rp8,8 juta.

“Tadi jam 09:00 WIB pagi tim Pidsus Kejari Serang sudah melakukan penangkapan di daerah Silebu, Keragilan. Ini kasus yang bersangkutan pidana sudah 6 tahun DPO. Jadi tadi pagi kami sempat terjunkan tim karena dapat info yang bersangkutan sudah ada di rumahnya,” katanya saat ditemui TitikNOL.

Ia menjelaskan, penangkapan terdakwa berlandaskan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No: 1205K/Pid.Sus/2012 tanggal 24 Juli 2012. Putusan itu menyatakan bahwa terdakwa Ade terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi.

“Karena yang bersangkutan setelah ada putusan dari pengadilan sampai akhirnya banding Kasasi. Dan beberapa kali kami panggil ternyata tidak datang. Sehingga kami masukan DPO sejak tahun 2014,” jelasnya.

Pada saat melakukan penangkapan, kata dia, terdakwa sempat beralibi untuk kabur dari penangkapan dengan dalih tidak pernah mangkir dari panggilan Kejari Serang. Namun, kejadian itu dapat diantisipasi oleh tim.

“Iya namanya seorang pidana pasti sudah siap-siap merasa bersalah. Sempat mau kabur dengan bermacam alibi tapi tim kami sudah antisipasi,” tuturnya.

Ia menegaskan, Kejari serang tidak akan kompromi dengan pelaku tindak pidana korupsi yang telah memakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, besar kecil sebuah kerugian negara bukan menjadi penghalang pihaknya untuk tetap memproses hukum.

“Iya (kerugian Rp8,8 juta). Berapapun kerugian negara kami proses karena ini terkait pemberdayaan nasional mandiri Desa, biarpun segitu harusnya dinikmati masyarakat dan dinikmati secara pribada harus di pertanggungjawabkan, tegasnya.

Dalam press release Kejari Serang yang diterima TitikNOL, dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindakan pidana korupsi Jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU tindak pidana korupsi.

Namun, MA telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun. Selain itu, terdakwa juga mendapat tambahan pidana berupa uang pengganti Rp3,8 juta. Jika dalam jangka waktu tidak dapat mengganti, maka Jaksa dapat menyita harta benda dan dilelang untuk meutupi uang pengganti. (Son/TN1)

Komentar