SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, meringkus Ade (41) warga asal Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, atas kasus proyek pengaspalan yang merugikan uang negara sebesar Rp8,8 juta.
Terdakwa ditangkap oleh tim Pidsus Kejari Serang di kediamannya hari ini, Selasa, (7/7/2020) pada pukul 09:00 WIB, setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 tahun.
Kepala Kejari Serang Supardi mengatakan, kasus ini bermula pada saat terdakwa selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) PNPM-MP di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, mengajukan proposal untuk pengaspalan di wilayahnya pada tahun 2008 dari anggaran APBN atau APBD.
Besaran anggaran prasarana mencapai Rp 121.428.450. Namun, pada pelaksanaan rehab pengaspalan ada ketidaksesuaian. Dimana dalam Laporan Penggunaan Dana (LPD) rekapitulasi dari buku kas umum TPK antara uang masuk dan keluar tidak sesuai terutama dalam pembelian aspal.
Dalam catatan itu seharusnya aspal yang dibeli sebanyak 42 drum, tapi kenyataannya hanya dibelanjakan sebanyak 34 drum. Sehingga menimbulkan selisih 8 drum. Satuan harga perdrum saat itu senilai Rp1,1 juta. Artinya ada selisih yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi sebesar Rp8,8 juta.
“Tadi jam 09:00 WIB pagi tim Pidsus Kejari Serang sudah melakukan penangkapan di daerah Silebu, Keragilan. Ini kasus yang bersangkutan pidana sudah 6 tahun DPO. Jadi tadi pagi kami sempat terjunkan tim karena dapat info yang bersangkutan sudah ada di rumahnya,” katanya saat ditemui TitikNOL.
Ia menjelaskan, penangkapan terdakwa berlandaskan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No: 1205K/Pid.Sus/2012 tanggal 24 Juli 2012. Putusan itu menyatakan bahwa terdakwa Ade terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi.
“Karena yang bersangkutan setelah ada putusan dari pengadilan sampai akhirnya banding Kasasi. Dan beberapa kali kami panggil ternyata tidak datang. Sehingga kami masukan DPO sejak tahun 2014,” jelasnya.
Pada saat melakukan penangkapan, kata dia, terdakwa sempat beralibi untuk kabur dari penangkapan dengan dalih tidak pernah mangkir dari panggilan Kejari Serang. Namun, kejadian itu dapat diantisipasi oleh tim.
“Iya namanya seorang pidana pasti sudah siap-siap merasa bersalah. Sempat mau kabur dengan bermacam alibi tapi tim kami sudah antisipasi,” tuturnya.
Ia menegaskan, Kejari serang tidak akan kompromi dengan pelaku tindak pidana korupsi yang telah memakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, besar kecil sebuah kerugian negara bukan menjadi penghalang pihaknya untuk tetap memproses hukum.
“Iya (kerugian Rp8,8 juta). Berapapun kerugian negara kami proses karena ini terkait pemberdayaan nasional mandiri Desa, biarpun segitu harusnya dinikmati masyarakat dan dinikmati secara pribada harus di pertanggungjawabkan, tegasnya.
Dalam press release Kejari Serang yang diterima TitikNOL, dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindakan pidana korupsi Jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU tindak pidana korupsi.
Namun, MA telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun. Selain itu, terdakwa juga mendapat tambahan pidana berupa uang pengganti Rp3,8 juta. Jika dalam jangka waktu tidak dapat mengganti, maka Jaksa dapat menyita harta benda dan dilelang untuk meutupi uang pengganti. (Son/TN1)
 Adde Rosi Buka Workshop Pendidikan Penguatan Literasi dan STEM di Lebak
Adde Rosi Buka Workshop Pendidikan Penguatan Literasi dan STEM di Lebak Mengaku bos mafia seorang Ayah Cabuli Anak Tiri sampai 20 kali
Mengaku bos mafia seorang Ayah Cabuli Anak Tiri sampai 20 kali Hadiri Haul Hj Siti Rubaiah, Wagub Dimyati: Bentuk Cinta dan Penghormatan Orang Tua
Hadiri Haul Hj Siti Rubaiah, Wagub Dimyati: Bentuk Cinta dan Penghormatan Orang Tua Gubernur Andra Soni: Keakraban Antar Forkopimda Perkuat Solidaritas dan Koordinasi
Gubernur Andra Soni: Keakraban Antar Forkopimda Perkuat Solidaritas dan Koordinasi Wagub Dimyati Tegaskan UIN Banten Institusi Strategis dalam Perumusan Kebijakan Pembangunan
Wagub Dimyati Tegaskan UIN Banten Institusi Strategis dalam Perumusan Kebijakan Pembangunan  Uji Kompetensi Balawista Level 4: Wujudkan SDM Penyelamat Wisata Tangguh dan Profesional
Uji Kompetensi Balawista Level 4: Wujudkan SDM Penyelamat Wisata Tangguh dan Profesional Gubernur Banten Andra Soni Optimistis Program MBG Tingkatkan Prestasi Siswa
Gubernur Banten Andra Soni Optimistis Program MBG Tingkatkan Prestasi Siswa TP PKK Provinsi Banten Berperan Bangun Desa Menjadi Mandiri
TP PKK Provinsi Banten Berperan Bangun Desa Menjadi Mandiri Wujudkan Generasi Sehat, Adde Rosi Bersama Kemenpora Gelar Fun Walk di Lebak
Wujudkan Generasi Sehat, Adde Rosi Bersama Kemenpora Gelar Fun Walk di Lebak Keseruan Fun Run Tutup Rangkaian Semarak Hari Sumpah Pemuda Kota Serang
Keseruan Fun Run Tutup Rangkaian Semarak Hari Sumpah Pemuda Kota Serang