KOTA SERANG, TitikNOL – Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) wilayah Banten berinsial ER, dikabarkan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Pemanggilan tersebut terkait dugaan ketidaktransparan proses lelang pekerjaan konstruksi di wilayah tersebut atas laporan dari salah seorang pengusaha.
Keterangan yang dihimpun wartawan, pemanggilan kepala BP2JK oleh Kejati tersebut diduga karena adanya laporan proses lelang jasa konstruksi di wilyah tersebut yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), berjalan tidak transparan dan tidak mengikuti aturan yang ada, sehingga banyak pengusaha lokal yang merasa dirugikan.
“Informasinya Pak ER diperiksa oleh Kejaksaan atas dugaan ketidaktransparan dalam proses lelang pekerjaan konstruksi berdasarkan laporan dari sejumlah pengusaha lokal yang melihat adanya kejanggalan dalam proses lelang,†ujar seorang sumber yang enggan ditulis namanya, Senin (16/11/2020).
Sementara Kepala seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Siahaan, yang dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan kepala BP2JK oleh Kejaksaan.
â€Nanti coba saya cek dulu, karena saya juga belum tahu kasusnya apa,†ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya meminta konfirmasi ke Kepala BP2JK Kementerian PU wilayah Banten.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) di 34 Provinsi di Indonesia menggantikan Unit Layanan Pengadaan (ULP). Dengan unit kerja, sumber daya manusia yang independen dan proses bisnis lebih baik diharapkan proses dan hasil PBJ lebih efektif, efisien, transparan, berkualitas dan akuntabel.
Pembentukan BP2JK ini merupakan langkah Kementerian PUPR mengimplementasikan 9 strategi pencegahan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.Yaitu, reorganisasi struktur organisasi ULP dan Pokja PBJ, memperkuat sumber daya manusia, memperbaiki mekanisme penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pembinaan penyediaan jasa baik kontraktor maupun konsultan.
Selain itu juga, berfingsi untuk pemeriksaan hasil pekerjaan yang melibatkan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP), mengurangi risiko di unit organisasi (Unor), balai dan satuan kerja, pembentukan unit kepatuhan internal, pembentukan inspektorat bidang investigasi dan penguatan kapasitas auditor, dan countinuous monitoring atas perangkat pencegahan kecurangan dengan teknologi informasi. (Ril/TN1)