LEBAK, TitikNOL - Keputusan KPU RI yang telah membatalkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPU Kabupaten Lebak periode 2019 - 2024, dengan beredarnya dokumen Surat KPU RI Nomor 100/PP,06 SD/OS/KPU/I/2019 perihal Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan ulang calon komisioner KPU Lebak menuai kritik dari sejumlah kalangan di Kabupaten Lebak.
Hal tersebut lantaran, telah dianulirnya keputusan atas 10 orang yang telah dinyatakan lulus oleh Tim Seleksi dan masuk ke tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan calon komisioner KPU Kabupaten Lebak pada tanggal 3 Januari 2019.
KPU RI dinilai telah bertolak belakang dengan Peraturan yang telah dibuatnya sendiri yaitu Peraturan KPU RI Nomor 7 tahun 2018 tentang Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Ayi Ruba'i SH salah seorang praktisi hukum di Kabupaten Lebak menjelaskan, di PKPU Nomor 7 tahun 2018 pada Pasal 1 ayat 8 menyatakan Tim seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Seleksi adalah kelompok orang yang dibentuk oleh KPU untuk menjalankan fungsi seleksi terhadap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Dijelaskan pula kata Ayi sapaan akrabnya, bahwa Tim Seleksi tersebut diambil oleh KPU melalui unsur Akademisi, unsur profesional dan unsur tokoh masyarakat. Pendeknya, Timsel dibentuk oleh KPU RI dari kalangan independen.
"Ada beberapa hal yang sangat ganjil atas keputusan KPU RI dengan terbitnya Surat KPU RI tersebut,"tegas Ayi kepada TitikNOL, Rabu (23/1/2018).
Baca juga: TRUTH Pertanyakan Integritas Timsel Soal Seleksi Calon Komisioner KPU Lebak
Menurutnya, hilangnya nama Deden Kurniawan, Jajat Nugraha, Puadudin. Ubaedillah, Yayan Hendayana yang dinyatakan lulus 10 besar dari 25 orang, adalah berangkat atas dugaan kecurangan Tim seleksi karena munculnya Rekap Psikotes Hasil Seleksi Anggota KPU Kabupaten Lebak yang saat itu diselenggarakan di Universitas Indonesia.
Bahwa kata Ayi, dengan munculnya beberapa nama menggantikan orang orang yang dianggap tidak Iayak karena secara perengkingan Rekap Psikotes Hasil Seleksi Anggota KPU Kabupaten Lebak dibawah 10 besar versi Surat KPU RI Nomor 100/PP,06-SD/05/KPU/l/2019.
Pasca dinyatakan lulus psikotes 25 besar, tim Seleksi masih menyelenggarakan tahapan-tahapan seleksi diantaranya, Tes Kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu dan klariflkasi tanggapan masyarakat yang saat itu acara dilaksanakan di Hotel Le Semar. Semua ini adalah bagian dari petarutan KPU Pasal 4 huruf e dan f.
Bahwa atas keputusan KPU RI tersebut dengan hanya mengacu terhadap hasil PsIkotes lanjut Ayi, tentu saja hal ini telah bertolak belakang dengan rangkaian agenda test dan penilain Timsel yang seharusnya menjadi akumulasi penilaian pasca psikotes yang patut dipertimbangkan pula.
Perubahan nama-nama yang masuk dalam pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan ulang calon anggota KPU Kabupaten Lebak tanggal 24 Januari 2019 di KPU RI, semua telah merusak akal sehat, karena diawal KPU telah menunjuk Tim seleksi untuk menyelenggarakan rangkaian kompetisi calon anggota komisioner KPU Lebak.
"Menurut hemat kami, KPU RI membuat semacam kebijakan yang ambivalen dan tak semestinya di lakukan oleh KPU RI dengan tidak sejalan dengan peraturan yang dlbuatnya,"tegas Ayi Ruba'i.
Senada dikatakan Ojat Sudrajat pengamat hukum di Kabupaten Lebak mengatakan, KPU RI harus membatalkan keputusan perihal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan ulang tersebut.
"Jadi ketika persoalan hukum harus diselesaikan dengan cara hukum juga, bahwa ketika KPU RI membatalkan putusan pansel yang tidak didasarkan pada aturan yang notabene dibentuk dan dibuat oleh KPU sendiri, baik berupa PKPU maupun keputusan KPU serta lainnya dipastikan akan ada masalah hukum berikutnya dan berdasarkan aturan tersebut. Saya pribadi tidak melihat adanya kewenangan KPU RI untuk membatalkan hasil tim panitia seleksi, yang diatur adalah tentang apabila adanya gugatan,"katanya. (Gun/TN2)