LEBAK, TitikNOL - Keluarnya keputusan KPU RI yang telah membatalkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPU Kabupaten Lebak periode 2019 - 2024 oleh tim panitia seleksi (Pansel), menimbulkan polemik.
Dede Yusuf, Koordinator Forum Solidaritas Masyarakat Peduli Penyelenggara Pemilu (Fosmapi) Kabupaten Lebak mengatakan, bila merujuk pada Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 29 Point 2 menyatakan, bahwa Uji kelayakan dan kepatutan paling lambat 14 hari sebelum masa jabatan KPU Kabupaten/Kota berakhir dan masa jabatan KPU Lebak berakhir sampai 13 Januari 2019.
Sementara lanjut Dede, KPU baru mengadakan uji kelayakan dan kepatutan pada 3 Januari 2019. Jika mengikuti aturan, paling lambat uji kelayakan dan kepatutan harusnya dilaksanakan 14 hari sebelum tanggal 13 Januari 2019.
Padahal kata Dede, hasil keputusan Tim seleksi terkait tes kesehatan dan wawancara sudah diumumkan jauh jauh hari yakni pada 9 Desember 2018 melalui keputusan Timsel nomor : 018/PU/36/Timsel-kablebak/XII/2018.
Baca juga: Keputusan KPU RI Soal Calon Komisioner KPU Lebak, Dinilai Bertolak Belakang dengan PKPU
"Jadi yang melakukan pelanggaran atas aturan siapa?," ucap Dede, Kamis (24/1/2019).
Menurutnya, proses seleksi terhadap calon anggota KPU Lebak periode 2019-2024 telah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU RI berdasar surat nomor 1603/PP.06SD/05/KPU/XII/2018 tentang uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Lebak periode 2019-2024, dan diteruskan oleh KPU Provinsi Banten melalui surat nomor : 349/SDM.13/36/Prov/XII/2018 Perihal Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap 10 calon anggota KPU Kabupaten Lebak, yang kemudian telah dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2019.
Tapi ajaibnya kata Dede, dari semua keputusan itu kemudian dibatalkan dan mungkin ini hanya kebetulan saja. Persoalan pembatalan atau peninjauan ulang ini lanjut Dede, mirip dengan desakan yang dilakukan oleh pejabat dari partai tertentu di Lebak dan pesan WhatsApp yang beredar yang diduga dari oknum komisioner KPU terkait permohonan memasukan 2 atau 3 petahana.
"Hal itu menjadi kenyataan dan diakomodir oleh KPU RI dengan dikeluarkannya surat KPU RI tentang Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan ulang yang diterbitkan tanggal 21 Januari 2019, artinya Fit and Proper Test dengan 10 besar yang berbeda," tukas Dede. (Gun/TN1)