Jum`at, 22 November 2024

Penambangan Pasir Emas di Lebak Selatan Dianggap Bertolak Belakang dengan Konsep Geopark

Aktivitas penambangan pasir emas plaser oleh perusahaan PT. Graha Makmur Coalindo (GMC) di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. (Dok: TitikNOL)
Aktivitas penambangan pasir emas plaser oleh perusahaan PT. Graha Makmur Coalindo (GMC) di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. (Dok: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL – Rencana penambangan pasir emas plaser oleh perusahaan PT. Graha Makmur Coalindo (GMC) di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, terus menuai polemik.

Zainun Mutaqin, pengamat kelautan mengatakan, beberapa pemberitaan di media yang mengaitkan rencana penambangan emas plaser akan mengakibatkan adanya gempa bumi dan tsunami, secara ilmiah mungkin itu tidak ada hubungannya sama sekali.

"Tapi kalau untuk membuat ruang hidup wilayah laut, seperti berkurangnya tangkapan ikan serta membuat abrasi itu yang ditakutkan ke depan," kata Zainun pengamat Kelautan yang memiliki Basic Geologi, asal Kecamatan Bayah ini kepada TitikNOL, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Soal Penambangan Pasir Emas oleh PT. GMC, Bupati Lebak: Saya Sangat Tidak Setuju

Menurutnya, kondisi itu sangat bertolak belakang dengan rencana pemerintah daerah yang mengusung konsep Geopark (taman bumi), yang di dalamnya mencakup melindungi keragaman geologi, keragaman flora fauna dan keragaman budaya.

"Intinya konsepnya ekonomi berkelanjutan untuk keselamatan lingkungan dan masyarakat. Terlebih sosialisasi yang dilakukan perusahaan tidak melibatkan beberapa lapisan masyarakat. Sangat disayangkan," tukas Zainun.

Sebelumnya, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, mengaku tidak setuju atas adanya rencana penambangan pasir di pesisir pantai di Lebak Selatan. Namun, Iti mengaku tidak bisa berbuat banyak, karena ranah perizinan ada di Pemprov Banten. (Gun/TN1)

Komentar