SERANG, TitikNOL - Akibat keseringan nonton video pornografi, seorang pemuda di Kabupaten Serang nekat memperkosa gadis di bawah umur.
Pemuda itu berasal dari Kabupaten Tenggamus, Lampung. Dia berdomisili di Kabupaten Serang.
Peristiwa itu terjadi pada 18 Maret 2022 sekira pukul 14:30 WIB. Bejadnya lagi, gadis berusia 14 tahun dirudapaksa di rumahnya, saat orangtua korban tidak berada.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, pelaku masuk rumah dan memaksa korban masuk kamar tidur untuk melayani nafsu birahinya.
"Korban sempat melawan namun tak kuasa menghadapi tersangka. Pada saat kejadian korban sendiri dan orang tua sedang berada di luar rumah," katanya, Rabu (23/3/2022).
Usai melakukan tindakan asusila, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya.
Namun tidak terima diperlukan tak senonoh, korban melaporkan aib yang menimpanya kepada orangtuanya.
"Meski ada ancaman akan disakiti, korban tetap menceritakan kepada orangtuanya. Setelah mendapat laporan dari anak gadis, orangtua korban langsung melapor," kata Dedi Mirza.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit PPA menangkap tersangka yang sedang nongkrong sekitar pukul 20:00 WIB pada 21 Maret 2022.
"Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka kita dilakukan penahanan," ucapnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan bejatnya. Dia beralasan keinginan untuk bersetubuh lantaran kerap menonton film porno.
Akibat dari perbuatannya, tersangka ADN dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Har/TN3)