LEBAK, TitikNOL – Kontraktor proyek rehabilitasi Situ Ciunem di kecamatan Sajira, kabupaten Lebak senilai Rp3.2 miliar, yang dibiayai APBN 2017 melalui Kementerian PUPR pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) SNVT Pembangunan Bendung, terancam diputus kontrak.
Hal itu terungkap, ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Situ dan Embung pada kantor PKSA BBWSC3 Provinsi Banten, Teguh diwakili Aep selaku direksi memberikan klarifikasinya kepada TitikNOL, Jumat (21/4/2017) di Rangkasbitung.
Aep mengaku, soal adanya dugaan pelanggaran kontrak oleh pihak kontraktor pelaksana proyek rehabilitasi Situ Ciunem, pihaknya sudah memberikan teguran secara tertulis dan lisan kepada pihak kontraktor. Begitu juga soal adanya keterlambatan waktu pelaksanaan kegiatan pengerjaan rehabilitasi Situ Ciunem yang dilakukan oleh pihak kontraktor.
Aep pun tidak menampik soal molornya waktu pengerjaan proyek rehabilitasi Situ selama dua bulan. Namun kata Aep, pihaknya sudah menekankan kepada pihak kontraktor pelaksana, agar pengerjaan proyek rehabilitasi Situ Ciunem bisa rampung sesuai target waktu.
"Kalau tidak selesai sesuai target waktu, bisa kemungkinan akan diputus kontrak atau di optimasi," ujarnya
Namun Aep enggan menjelaskan secara rinci soal pengawasan dan adanya dugaan pelanggaran perjanjian kontrak oleh pihak pelaksana. Padahal dari informasi yang diperoleh, tenaga ahli ukur saat pelaksanaan awal kegiatan dari pihak kontraktor tidak tersedia. Bahkan, sejumlah alat berat yang digunakan oleh pelaksana merupakan hasil sewa atau rental dan tidak sesuai yang diajukan dalam perjanjian sewa pada dokumen kontrak.
Hal itu berdampak terhadap dipertanyakannya uji kelayakan dari alat berat yang digunakan dalam pengerjaan proyek tersebut.
"Pelanggaran kontrak yang mana, itu sudah sesuai," kilah Aep.
Di tempat yang sama, Yusup, Dirut PT. Mustika Ayu Rizki selaku kontraktor pelaksana proyek rehabilitasi Situ Ciunem mengatakan, keterlambatan waktu pelaksanaan selama dua bulan bukan karena kesengajaan yang dilakukan pihaknya. Akan tetapi karena adanya persiapan administrasi dan pengukuran.
"Cuma posisinya saya ini mungkin titik beratnya ada keterlambatan waktu dua bulan itu pak. Kenapa itu terjadi masalah karena keterlambatan itu, kita kena efeknya dan negara tentunya dirugikan kira-kira begitu. Tapi untuk antisipasinya, posisinya kita kerja lembur untuk mengejar target itu, beberapa hari kemarin kita kerja lembur sampai jam 10 malam, untuk mengerjar target item pekerjaan mekanis galian untuk pengerjaan lanjut lainnya," jelas Yusup.
Baca juga: Proyek Rehabilitasi Situ Ciunem di Lebak Diduga Langgar Kontrak
Saat ditanya soal alat berat (eksavator) yang digunakan pihaknya dilokasi proyek Situ Ciunem yang disebut-sebut milik rental, Yusup pun tidak membantah. Dirinya mengaku jika alat berat yang digunakan di lokasi proyek Situ Ciunem adalah milik rental atau sewa.
Namun demikian Yusup mengaku, jika sejak awal tender pihaknya sudah menyampaikan bahwa didukung alat berat dapat sewa.
"Kita tidak menyampaikan alat berat milik sendiri, tapi dukungan alat berat itu dapat sewa. Silahkan konfirmasi saja ke Pokja," tukas Yusup.
Diberitakan sebelumnya, proyek rehabilitasi Situ Ciunem di kecamatan Sajira, kabupaten Lebak senilai Rp3.2 miliar, diduga melanggar kontrak. (Gun/red)