LEBAK, TitikNOL - Proyek rehabilitasi Situ Ciunem di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, yang dibiayai APBN 2017 Rp3.2 miliar, melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) Provinsi Banten Satker Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan disoal.
Pasalnya, selain pelaksanaan pengerjaan proyek itu molor sekitar dua bulan dari waktu yang ditentukan, juga diduga telah terjadi pelanggaran kontrak oleh pihak kontraktor selaku pelaksana proyek.
Dikatakan Yaya Hudaya, koordinator aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung di Lembaga Lingkar Analisa Anggaran dan Kajian (LAKSA) Banten, bahwa proyek rehabilitasi Situ Ciunem di kecamatan Sajira diduga kuat dilaksanakan oleh kontraktor yang tidak profesional.
Sebab kata Yaya, kontraktor pelaksana proyek ditengarai sudah melanggar kontrak pelaksanaan proyek dengan pihak PPK Pembangunan Situ dan Embung pada Kantor PKSA BBWSC3 Banten.
Hal itu lanjut Yaya diketahui, dari hasil penelusuran dan informasi yang diperoleh di lapangan oleh pihaknya.
Pihaknya menemukan bahwa di lokasi tidak terdapat personel tenaga ahli dan alat berat yang digunakan, seperti eksavator diketahui bukan milik perusahan kontraktor pelaksana proyek melainkan milik rental atau penyewaan.
Padahal kata Yaya, jelas tenaga ahli seperti tenaga ahli pengukuran wajib dimiliki dan alat berat yang digunakan harus memiliki sertifikasi kelayakan beroperasi dari pihak berwenang, seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan hal itu tertuang di kontrak pelaksanaan proyek tersebut.
"Pelaksanaan kegiatan proyek Situ Ciunem molor sekitar dua bulan pasca SPK dikeluarkan, kalau sampai 100 hari pelaksanan proyek rampung tentu hasilnya pun tidak akan baik karena jelas dipaksanakan. Padahal waktu pelaksanaan sudah dijadwalkan secara teknis sesuai perencanaan dan oleh konsultan proyek. Kalau semisal nanti ada CCO tentu harus dipertanyakan. Intinya proyek itu dikerjakan bukan di zaman cerita legenda Sangkuriang, yang satu malam proyek bisa jadi pembangunannya," ujar Yaya.
"Dugaan kuat juga sudah terjadinya pelanggaran kontrak oleh pihak kontraktor pelaksana proyek, sebab dari informasi dan penelusuran kami, mulai personil tenaga ahli dan alat berat (eksavator) semua dapat sewa," terang Yaya menambahkan.
Sementara itu, Teguh, PPK Pembangunan Situ dan Embung pada kantor PKSA BBWSC3 Banten saat ditemui di kantornya di Pandeglang sedang tidak berada di tempat.
"Belum pada datang pak, mungkin pak Teguh lagi di kantor Balai di Serang. Pak Aep juga Peltek belum datang, mungkin nggak ke kantor tapi langsung ke lapangan," ujar salah seorang staf. (Gun/red)