SERANG, TitikNOL – Molornya pengerjaan Situ Ciunem di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, senilai Rp3.2 miliar yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017 melalui Kementerian PUPR, disoroti oleh sejumlah kalangan.
Rizal Makmun, penggiat anti korupsi di Provinsi Banten mengatakan, keterlambatan dalam pengerjaan situ tersebut mengindikasikan adanya dugaan kong kalikong antara pihak pelaksana pekerjaan dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) SNVT Pembangunan Bendung.
Kata Rizal, jika memang terdapat pelanggaran kontrak, semisal perjanjian sewa alat berat di dokumen kontrak bukan perusahaan sewa atau rental yang sesuai di dalam dokumen kontrak, harusnya ada ketegasan dari pihak BBWSC3.
Demikian juga soal pengawasan dari pihak PPK di BBWSC3, kata Rizal harusnya hal itu bisa dideteksi lebih dini oleh pihak PPK. Sehingga keterlambatan dalam proses pengerjaan Situ Ciunem tidak terjadi.
"Kalau terbukti perjanjian sewa alat berat bukan perusahaan sewa atau rental alat berat yang tertuang saat penawaran awal saat tender yang dituangkan di dalam dokumen kontrak, tentu tidak dibenarkan. Mereka (PPK dan Kontraktor) harusnya dapat menunjukan bukti dokumen kontrak agar bisa dilihat apakah benar perusahaan rental alat berat itu sesuai yang tertuang dalam penawaran waktu tender awal,†kata Rizal kepada wartawan, Sabtu (22/4/2017).
Menurut Rizal, jika alat berat yang digunakan berasal dari rental, patut dipertanyakan keabsahan surat uji kelayakan beroperasinya alat berat itu. Dirinya juga mengaku akan menyikapi persoalan ini secara serius.
“Kita akan sikapi masalah ini, dalam waktu dekat kami melayangkan surat permohonan audiensi kepada pihak BBWSC3 Banten untuk mempertanyakan soal kegiatan proyek Situ Ciunem yang molor waktu pelaksanaannya di Lebak," tambah Rizal.
Baca juga: Kontraktor Proyek Rehabilitasi Situ Ciunem di Lebak Terancam Diputus Kontrak
Di sisi lain lanjut Rizal, pihaknya mencium adanya keterlibatan tenaga ahli dari pihak BBWSC3 dalam pengerjaan Situ tersebut. Padahal idealnya, tenaga ahli yang digunakan harus sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen kontrak.
“Kami juga sudah mencium bahwa tenaga ahli ukur dalam proyek Situ itu bukan yang tertuang di dalam kontrak atau tenaga ahli milik perusahaan kontraktor, tapi dilaksanakan oleh salah seorang tenaga ahli ukur dari pegawau kantor BBWSC3 Banten sendiri," tandas Rizal.
Diberitakan sebelumnya, proyek rehabilitasi Situ Ciunem di kecamatan Sajira, kabupaten Lebak senilai Rp3.2 miliar, diduga melanggar kontrak. (Gun/red)