CILEGON, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk menyelesaikan persoalan aset dengan PT. Krakatau Steel (KS).
Hal itu terungkap dalam pembahasan persoalan penyelesaian aset, antara Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK dengan Pemkot Cilegon, Jumat (23/10/2020).
Perlu diketahui, Pemkot Cilegon saat ini menggunakan lahan milik PT. KS untuk kepentingan pemerintah, di antaranya adalah lahan yang digunakan sebagai kantor Wali kota Cilegon serta DPRD Kota Cilegon.
Koordinator Korsupgah KPK Wilayah II, Asep Rahmat Suwandha menjelaskan, bahwa aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak bisa dikuasai pemerintah.
Ada aturan yang mengatur hal itu, bahkan BUMN pun tidak bisa menghibahkan aset tersebut. Hal itu salah satunya diatur dalam Surat Edaran nomor 5 tahun 2012 dari Kementerian BUMN.
"Jadi harus bersifat transaksional, mekanismenya seperti apa itu yang perlu dibahas lagi," kata Asep kepada wartawan di Kantor Wali kota Cilegon, Jumat (23/10/2020).
Asep mengugkapkan, KPK mendorong agar Pemkot Cilegon dan PT. KS segera menyelesaikan persoalan aset tersebut.
"Permasalah aset di Pemkot Cilegon masih cukup tinggi salah satunya terkait lahan milik KS ini," ujarnya.
Asep berharap, Wali kota dan Ketua DPRD Cilegon dapat mengawal langsung rencana penyelasaian aset tersebut.
“Karena DPRD juga kan harus tahu, kira-kira anggaran yang dibutuhkan untuk sertifikasi maupun anggaran untuk kegiatan penyelesaian aset dengan PT. KS itu berapa. Itu kan harus dihitung betul,†pungkasnya.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Cilegon, Maman Mauludin menjelaskan, sesuai arahan Wali kota Cilegon, Pemkot akan berupaya memenuhi target dari KPK.
Menurut Maman, target sebulan yang dimaksud KPK adalah adanya kesepakatan bersama antara PT. KS dan Pemkot Cilegon.
"Kita akan intens mengkomunikasikan terkait penyelesaian aset ini dengan KS. Kalau pun memang pada akhirnya harus transaksional, kan kita sudah punya pengalaman seperti Alun-alun,†katanya. (Ardi/TN1).