Kamis, 10 April 2025

KPK Cek Pengelolaan Aset Situ Milik Pemprov Banten

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

SERANG, TitikNOL – Pemprov Banten berkomitmen untuk melakukan penertiban dan pengamanan situ dengan pendekatan pengembangan pemanfaatan yang sejalan dengan fungsi alami situ.

Pendekatan ini didasarkan pada kebutuhan meningkatkan nilai ekonomi Situ dalam kaitannya dengan menggali dan mengoptimalkan Pendapatan Daerah, disamping memelihara keutuhan dan kelestarian Situ sebagai sumber daya air.

Komitmen tersebut diwujudkan dengan dibentuknya Tim Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah berupa Situ di Provinsi Banten dengan Keputusan Gubernur Banten nomor 033.05/Kep.213-Huk/2020 yang dikomandani oleh kepala Dinas PUPR Provinsi Banten.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, belum lama ini pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK terkait masalah aset daerah. Rekomendasi yang diterimanya adalah pemrov agar melakukan pembenahan terhadap asetnya. Salah satu yang akan dibenahi oleh Pemprov Banten adalah soal aset situ dan penggunaan kendaraan dinas.

"Untuk Situ Ada 137 situ, minimal kita inventarisasi lalu kita sertifikatkan. Kita mau normalisasi, kita manfaatkan sebagai aset negara yang bisa dimanfaatkan untuk sumber pendapatan daerah, dan untuk kendaraan dinas semua harus dilabel, dan diawasi ketat penggunaanya, peran inspektorat dan pengguna barang OPD dioptimalkan pengawasannya,” katanya kepada awak media, Kamis (22/10/2020).

Menurutnya, kunjungan Tim koorsupgah KPK meminta masukan-masukan dari stakeholders terkait dalam rangka memberikan pendampingan penyelesaian permasalahan yang terjadi di Situ sebagai kekayaan negara yang harus diamankan dan ditertibkan.

"KPK berharap langkah-langkah konkrit yang dihasilkan dalam kunjungan ini dapat dilaksanakan sesegera mungkin dan realisasinya akan dipantau oleh lembaga anti rasuah tersebut dan Koorsupgah KPK meminta komitmen penuh seluruh unsur untuk menertibkan dan mengamankan situ-situ di Provinsi Banten," terangnya.

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pembentukan tim merupakan rekomendasi dari Tim Koorsupgah KPK RI terhadap permasalahan okupasi atau penguasaan lahan Situ oleh pihak ketiga yang tidak berwenang, baik dalam bentuk penguasaan fisik maupun pemanfaatan tanpa ijin.

"Pelaksanaan kegiatan dalam tim untuk mewujudkan kehadiran negara dalam menjaga kekayaan negara dan mempertahankan fungsi situ sebagai reservoir air," ujarnya.

Kasubid Penggunaan dan Pemanfaatan BPKAD Provinsi Banten Rahmat Pujatmiko menambahkan, ada tujuh tugas yang wajib dilakukan tim. Di antaranya, merumuskan kebijakan dan strategi penertiban dan pengamanan Situ. Menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan. Mengoordinasikan pelaksanaan penertiban dan pengamanan. Merumuskan kebijakan dan strategi tindak lanjut hasil penertiban dan pengamanan.

"Kemudian, meminta data dan masukan serta konsultasi dengan tenaga ahli dan seluruh kegiatan dilaporkan hasilnya kepada Gubemur Banten melalui Sekretaris Daerah Provinsi Banten," ungkapnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Jaringan Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten Daud Joesoef menyatakan, rencana aksi kegiatan tim telah disusun dengan mengutamakan lima aspek yaitu pengamanan, penertiban, pemulihan, pencegahan kerusakan, optimalisasi pemanfaatan situ.

"Saat ini tim memasuki fase awal pengamanan dengan strategi terpilih inventarisasi data, identifikasi, penetapan batas lahan dan sertifikasi Situ," tuturnya.

Menurut Daud, gerak cepat tim telah diwujudkan dengan melakukan tindakan penertiban dan pengamanan Situ-Situ di Provinsi Banten yang dikuasai oleh pihak ketiga. Di antaranya adalah Situ Cihuni di Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang.

"Tim turun ke lokasi didampingi Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK hari selasa 20 Oktober 2020 lalu. Kegiatan diawali dengan melakukan koordinasi di Balai Desa Cihuni dan sesaat kemudian rombongan bertolak ke lokasi Situ Cihuni," tukasnya. (TN1)

Komentar