Sabtu, 5 April 2025

692 Aset Pemprov Banten Belum Tersertifikasi, Sebagian Telah Dikuasi Swasta dan Warga

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Ade Hidayat. (Foto: TitikNOL)
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Ade Hidayat. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Sebanyak 692 bidang tanah dan situ aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum tersertifikasi. Bahkan kondisi saat ini, sebagian aset sudah dimiliki swasta dan warga.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Ade Hidayat mengatakan, sejak Banten melakukan pemekaran dari Jawa Barat (Jabar), pelimpahan aset hanya berupa catatan. Tidak ada dokumen lengkap tentang kepemilikan.

Dari total 1.022 aset yang dilimpahkan, hingga kini 330 aset yang telah tersertifikat. Hal itu jauh dari presentasi harapan. Terlebih pada tahun ini, BPKAD hanya mampu menyelesaikan sertifikasi sebanyak 31 bidang dari 181 aset yang ditargetkan.

“Dari total 1.022 bidang aset tanah, 511 target sertifikasi sampai 2020, 330 sudah tersertifikat dan 181 target yang harus disertifikatkan tahun 2020. Ini masih menyisakan 150 lagi dari target 181 itu. Jadi hanya beberapa saja yang tidak terkejar. Ini dasarnya atas penyerahan dari Jabar,” katanya saat ditemui di gedung DPRD Banten, Rabu (16/9/2020).

Akibatnya, masalah yang muncul saat ini adalah bidang aset milik Pemprov dikuasai oleh swasta dan warga. Sebab, kondisi pemilikan hanya catatan dan tidak disertai bukti yang lengkap. Seperti halnya terjadi pada beberapa waktu lalu ada penggugatan aset situ Cihuni yang dilakukan oleh swasta. Dari polemik itu, akhirnya aset tersebut masih dikuasi swasta karena kalah dalam persidangan.

“Ada situ Cihuni (dikuasai swasta). Mereka di PN Jakarta mereka menang, PTUN Pemprov menang. Mereka banding lagi ke MA, kemudian dimenangkan oleh dirjen SDA. Terakhit, PT Cihuni ini kasasi ke PN Tangerang mereka menang, saat ini Pemprov sedang melakukan upaya hukum lainnya, karena luasnya 32 hektare,” jelasnya.

Politisi Gerindra itu mengungkapkan, hanya di Provinsi Banten kepemilikan aset yang tidak berpengaruh pada pendapatan daerah. Daerah lain seperti Jabar dan Lampung, aset dimanfaatkan oelh BUMD dan dapat memberi pemasukan pada daerah. Maka, Pemprov Banten harus segera memastikan aset yang bermasalah yang di klaim oleh swasta.

“Masalahnya Situ kebanyakan di Tangerang dan ngejelimet. Penyerahan dalam catatan Jabar punya Banten, tapi diatasnya sudah ada hak milik warga. Sementara Pemprov hanya punya catatan saja, tidak ada surat lengkap lainnya, makanya harus diurus,” ungkapnya.

Untuk meminimalisir kalim kepemilikan aset, pihaknya telah menargetkan 150 aset pada tahun 2021 wajib tersertifikasi. Dengan dukungan biaya anggaran sebanyak Rp2,2 miliar.

“Aset yang tidak bergerak lainnya juga harus dihitung. Dari ribuan aset, kami minta 150 ini diselesaikan. Dari klaster tingkat konfliknya tinggi, sedang dan biasa saja untuk di prioritaskan,” tukasnya. (Son/TN1)

Komentar