Jum`at, 4 April 2025

KPU Kota Serang Mulai Pelipatan Surat Suara

Pelipatan surat suara pemilu 2019, di gudang KPU Kota Serang di STIA Maulana Yusuf, Cinanggung Kota Serang. (Foto: TitikNOL)
Pelipatan surat suara pemilu 2019, di gudang KPU Kota Serang di STIA Maulana Yusuf, Cinanggung Kota Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mulai melakukan pelipatan surat suara pemilu 2019, di gudang KPU Kota Serang di STIA Maulana Yusuf, Cinanggung Kota Serang mengalami kendala teknis.

"Ini adalah pelipatan hari pertama yah, dari penyedia baru ada sekitar 30 orang. Memang kami tadi masih minta minimal 100 orang, karena gak mau ada kendala. Seharusnya kan hari pertama itu mau banyak yang melakukan pelipatan. Ini jadi kendala teknis yah," kata Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran di sela-sela pelipatan surat suara, Rabu(27/2/2019).

Ade mengatakan pelipatan surat suara itu memang dilakukan oleh pihak ke tiga. Mereka harus profesional dalam melakukan pelipatan surat suara pemilu 2019. Karena KPU menargetkan dalam waktu 3 minggu pelipatan sudah selesai.

"Karena jumlah surat suara 2,3 juta, harus segera beres dan mau gak mau harus nambah orang. Minimal 100 orang perhari. Jangan sampai di tengah jalan ada yang mogok kerja atau apa lah, itu udah tanggung jawab pihak ke tiga. Karena kita sudah membayar mereka sekitar Rp190 juta,"ungkapnya.

Ia menjelaskan dalam pelipatan surat suara ini harus dilakukan dengan benar karena jika ada surat suara yang rusak harus dimusnahkan. Dan semuanya dibuatkan berita acaranya. Kemudian diserahkan ke pengawas Bawaslu.

"Jadi kalau enggak sesuai target maka ada sanksi. Karena ini dokumen negara, persoalan yang krusial jadi gak boleh main-main. Sesuai SK KPU no 1266 untuk kriteria dan tata tertib yang harus dipatuhi pelipat suara. Misalkan gak bawa minuman, tas, hape dan lain-lain. Kalau air minumnya tumpah nanti kan kena surat suara. Semuanya sudah diatur dalam UU tersebut," tegasnya. (Gat/TN2)

Komentar