Jum`at, 22 November 2024

Masa Izin Habis, Propam Tarik 3 Senpi dari Personel Polres Serang

Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Subdit Provos Bidang Propam Polda Banten saat menggelar pemeriksaan senjata api (senpi) personel Polres Serang, Kamis (4/3/2021). (Foto: TitikNOL)
Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Subdit Provos Bidang Propam Polda Banten saat menggelar pemeriksaan senjata api (senpi) personel Polres Serang, Kamis (4/3/2021). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Subdit Provos Bidang Propam Polda Banten, menggelar pemeriksaan senjata api (senpi) dan pemeriksaan urine para personel Polres Serang, Kamis (4/3/2021).

Pemeriksaan senpi dilakukan, untuk memastikan pemegang senpi memiliki izin yang masih berlaku serta kondisi senpi layak digunakan. Sedangkan untuk pemeriksaan urine, untuk memastikan personel tidak mengkonsumsi narkoba yang menjadi atensi serius pimpinan Kepolisian.

Dari pemeriksaan itu, tiga senpi ditarik personel Propam, lantaran surat izin membawa dan menggunakan Senjata Api telah habis. Sedangkan tes urine terhadap 46 anggota yang diperiksa secara acak, dinyatakan negatif narkoba.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, ada 104 senpi anggota yang dilakukan razia. Dari hasil cek fisik dan kelengkapan surat itu, tiga senpi harus ditarik karena masa izin pegang senjata sudah habis.

"Ada 3 senpi yang ditarik Provoos, karena surat senjata api masa berlaku habis," katanya kepada wartawan disela-sela pemeriksaan senpi.

Menurut Mariyono, kegiatan pengecekan dan kebersihan serta kelengkapan administrasi, senjata api yang dipegang personel jajaran Polres Serang merupakan intruksi langsung dari Bapak Kapolri melalui Kapolda Banten.

"Kita harus pastikan senjata api yang di pegang benar-benar bersih dan kelengkapan suratnya tidak mati apabila ditemukan akan dilakukan penyitaan," ujar Kapolres didampingi Kasubdit Provoos Bidang Propam AKBP Amin Priyanto.

Lebij lanjut, Mariono mengungkapkan penertiban senjata api itu dilakukan, untuk mengontrol anggota pemegang senpi. Hal ini untuk meghindari penyalahgunaan penggunaan senjata api hingga menimbulkan korban jiwa.

"Kita dalam mengunakan senjata api itu, untuk menjaga melayani dan melindungi warga masyarakat dalam keadaan darurat, dan dilakukan sesuai SOP tidak ada penggunaan tanpa seizin pimpinan," ungkapnya.

Mariyono menjelaskan, dari puluhan anggota kepolisian yang dilakukan tes urine, tidak ada satupun anggota Polres Serang yang terdeteksi melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Untuk hasil test urine yang diikuti 46 personil dengan hasilnya negatif," jelasnya.

Mariyono menghimbau kepada personel Polres Serang agar dapat merawat senjata apinya dengan baik, serta melengkapi semua administrasi sesuai peraturan yang ada.

"Personel yang senjata apinya disita agar mengurus kartu senjata api yang masa berlakunya telah habis, apabila telah lengkap senjata api tersebut dapat diambil kembali," imbaunya. (HR/TN1)

Komentar