SERANG, TitikNOL - Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Serang menyediakan layanan Serang Siaga 112.
Layanan tersebut dapat merespon masyarakat Kota Serang yang sedang mengalami kondisi gawat darurat, agar segera mendapatkan pertolongan secara cepat.
Layanan tersebut dapat diakses melalui telpon seluler ataupun telepon rumah. Tak tanggung-tanggung, pihak Kominfo membuka pelayanan ini dalam waktu 24 jam.
Kepala Dinas Kominfo Kota Serang, Hari mengatakan, antusias layanan masyarakat Kota Serang terhadap ke gawat daruratan bertambah tinggi. Hal ini dibuktikan dengan jumlah pelapor yang mencapai 86 ribu orang.
Namun dalam perjalanan pelayannya, ada saja masyarakat yang menyalahgunakan pemanfaatan layanan Serang Siaga 112 dengan cara coba-coba atau ghost call.
"Kalau prank call dan ghost call itu ada regulasinya di Kominfo. Dimana lebih 5 kali melakukan prank call, kami berhak memblokir satu hari nomor itu. Tetapi apabila lebih 10 kali, kami bisa mengusulkan ke kementrian Kominfo untuk memblokir kementrian itu secara total," katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu, (9/10/2019).
Hari menjelaskan, bahwa layanan Serang Siaga 112 telah bekerjasama dengan sembilan Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lima intansi vertikal.
Adapun kasus yang akan dilayani diantaranya, kasus kebakaran, kecelakaan lalu lintas, kesehatan, ambulans, mobil jenazah, bencana alam dan pohon tumbang.
"Kemarin juga ada sarang tawon di TBL, nggak ada masyarakat yang berani dan mereka menelpon 112 dan kami mengirimkan petugas BPBD untuk memotong dahan yang ada sarang tawon tersebut," ujarnya.
Tidak hanya itu, kata Hari, pihaknya pun memperhatikan permasalahan stanting dalam layanan 112. Sebab, kesehatan seorang anak merupakan bagaian dalam membangun Kota Serang yang berkemajuan.
"Dan ada beberapa Kabupaten/Kota yang memasukan kegawat daruratan berdasarkan kearifan lokal atau kebutuhan. Contoh kalau di kami itu Stanting juga masuk kedalam kegawat daruratan yang bisa di laporkan ke 112," tuturnya.
Ia menjelaskan, semua ini dilakukan Pemkot Serang dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dengan menggunakan informasi yang berbasis teknologi.
"Kami akan meningkatkan responsitas dari tiap OPD terkait menindaklanjuti itu, kalau dalam waktu 3x24 jam OPD tidak menanggapi keluhan masyarakat, maka akan dikenakan SOP yang berlaku," tukasnya. (Son/TN1)