LEBAK, TitikNOL - Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap misteri penemuan jasad bocah perempuan berpakaian lengkap, yang terkubur di TPU Kampung Gunung Keneng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Sabtu (12/9/2020) kemarin.
Jasad korban perempuan berusia sekitar 9 tahun itu belakangan diketahui sebagai korban pembunuhan. Hanya berselang sehari, polisi pun berhasil menangkap pelaku.
Pelaku berinisial LH (26) dan IS (27) tidak lain kedua orang tua korban. Keduanya merupakan warga Kecamatan Penjompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sementara korban bernama Keysya Safiyah. Kedua pelaku dibekuk di wilayah Jakarta Barat sekira pukul 00.19 Wib, Minggu (13/9/2020).
Baca juga: Warga di Cijaku Digegerkan Penemuan Kuburan Jasad Bocah Berpakaian Lengkap
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusumah mengatakan, setelah dilakukan penggalian pada kuburan yang dicurigai itu, ditemukan sesosok mayat anak perempuan dengan usia sekitar 8 tahun yang diduga akibat korban pembunuhan.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan di TKP dan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik menemukan identitas korban atas nama Keysya Safiyah anak kandung dari pasangan LH dan IS.
Baca juga: Mayat Bocah Perempuan Terkubur di TPU Cijaku Diautopsi di RSUD Adjidarmo
Dari keterangan saksi lanjut David, bahwa pada tanggal 26 Agustus 2020, diketahui IS pernah meminjam cangkul kepada warga di sekitar lokasi TPU.
"Dari hasil pendalaman dalam proses penyelidikan, selanjutnya penyidik Polres Lebak melakukan pengembangan untuk mengungkap dan menemukan pelaku. Dan pelaku berhasil ditangkap di Jalan Asofa Raya Kelurahan Sukabumi, Kebon Jeruk Jakarta barat. Pelaku merupakan ayah dan ibu kandungnya sendiri," terang Kasatreskrim Polres Lebak ini.
Dari hasil interogasi terhadap para pelaku kata David, para tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan kepada korban. Yang mengeksekusi korban adalah LH, dengan cara memukul korban menggunakan gagang sapu injuk secara berulang kali dan mendorong korban ke lantai yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Setelah diketahui korban meninggal dunia, kedua tersangka pulang ke Banten kemudian menguburkan secara diam - diam jasad korban di TPU Gunung Keneng. IS meminjam cakul kepada warga setempat dengan alasan untuk menguburkan kucing," ungkap David.
Baca juga: Pelaku Pengubur Mayat Bocah Perempuan Di Cijaku Dibekuk Polisi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan dan atau kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) den (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Barang bukti 1 buah cangkul yang digunakan untuk menguburkan korban, dan 1 buah baju korban warna putih orange juga 1 buah celana panjang warna hitam, sudah berhasil diamankan," tukas David. (Gun/TN1)