TANGERANG, TitikNOL - Pelaku bobol uang mesin ATM berinisial FE (23) di minimarket Taman Griya Cisoka, Kampung Caringin, RT003/001, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, ditangkap warga.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku FE ditemani dua orang temannya. Adapun, modus yang digunakan FE dan teman-temannya cukup unik. Mereka melakukan transaksi, lalu mencabut steker listrik ATM dan mengambil uang dengan alat pinset.
Setelah uang ditarik, mesin ATM kembali dinyalakan dan uang dalam kartu ATM milik pelaku tetap utuh. Sementara, uang dalam mesin ATM yang dicuri semakin berkurang. Aksi pelaku FE cukup berhasil hingga tiga kali dilakukan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, FE (23) dibekuk usai membobol ATM di dalam minimarket.
"Dalam menjalankan aksinya, FE ditemani rekannya B dan H yang berhasil melarikan diri saat dikepung warga. B dan H kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Ade, kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).
Dilanjutkan Ade, para pelaku awalnya berpura-pura mengambil uang di mesin ATM. Kartu yang digunakan adalah kartu ATM milik salah satu tersangka. Saat itu, pelaku melakukan transaksi tarik tunai sebesar Rp1,2 juta.
"Jadi saat mesin ATM berbunyi, pelaku mematikan aliran listrik dengan mencabut steker mesin ATM," sambungnya.
Saat mesin ATM mati, lanjut Ade, para pelaku mengambil uang di dalam mesin ATM menggunakan alat pinset. Melalui alat pinset itu, para pelaku menjepit uang, lalu menariknya melalui lubang keluar uang dari mesin ATM.
"Usai mengambil uang, para pelaku menghidupkan kembali mesin ATM, lalu mengulangi hal yang sama sebanyak tiga kali. Dengan modus itu, saldo yang ada kartu ATM pelaku tidak berkurang. Hingga akhirnya pelaku dipergoki warga," jelasnya.
Warga tersebut lalu meneriaki pelaku dan warga lainnya yang melakukan pengepungan dan berhasil menangkap pelaku. Sementara dua orang pelaku, yakni B dan H berhasil melarikan diri dan sedang dalam pengejaran.
"Saat itu, salah satu tersangka, yakni FE, berhasil ditangkap warga. Atas peristiwa itu, pihak bank mengalami kerugian hingga Rp3.750.000. Pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tukasnya. (Don/TN1)