TANGERANG, TitikNOL - Kapolda Banten Brigjen Pol Tomsi Tohir memberikan apresiasi atas kerjasama solid dua institusi Kepolisian di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Rabu (12/12/2018).
Dua institusi Kepolisian tersebut yakni Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang dan Kepolisian Resort (Polres) Serang, yang dinilai Kapolda sebagai kunci sukses pengungkapan pembobolan ATM antar wilayah.
Menurut Kapolda, jajarannya telah menangkap tiga dari enam pelaku pembobol ATM yang diketahui telah beroperasi di tujuh wilayah di Indonesia.
Pengungkapan kasus tersebut pun dinilainya tidak lepas atas kerja keras Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung, serta Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Chandra Babega.
"Tiga tersangka sudah berhasil ditangkap dan tiga tersangka lainnya kini DPO. Penangkapan tersebut atas kerjasama antar institusi Kepolisian yang solid, dan tidak lepas dari kerja keras Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung, serta Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Chandra Babega," kata Kapolda Brigjen Pol. Tomsi Tohir, di Mapolresta Tangerang.
Diketahui, tiga pelaku berinisial MJS (51) warga Kabupaten Tangerang, IZ (25), warga Kabupaten Musi Banyuasin, dan UN (47) warga Kota Tangerang, ditangkap lantaran melakukan pembobolan ATM di berbagai daerah.
Para pelaku diketahui melancarkan aksinya menggondol uang Rp 220 juta di wilayah Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Dan, para pelaku juga diketahui menggondol uang Rp 60 juta di wilayah Salatiga, Jawa Tengah.
Selain itu, para pelaku juga melancarkan aksinya di wilayah hukum Polda Banten, seperti di Kabupaten Tangerang dan Serang, yang diperkirakan merugikan masyarakat mencapai Rp 1 milliar.
Dalam pengungkapan itu, Polisi berhasil menyita barang bukti sebuah tabung oksigen, gergaji, tang, kunci pas, kunci inggris, dan blender potong yang diketahui dipergunakan untuk melancarkan aksinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tiga pelaku diamankan di Mapolresta Tangerang dan terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Don/TN3).