Jum`at, 22 November 2024

Komplotan Pencuri Baterai BTS XL dan Indosat Dibekuk Polres Pandeglang

Ilustrasi. (Dok: Kompas)
Ilustrasi. (Dok: Kompas)

PANDEGLANG, TitikNOL - Tiga tersangka spesialis pembobolan baterai menara (tower) seluler atau menara base transceiver station (BTS) milik perusahan telekomunikasi Indosat dan XL, diringkus petugas Satuan Reskrim Polres Pandeglang.

Selain pelaku pembobolan, tim reskrim juga mengamankan seorang tersangka penadah barang hasil kejahatan.

Tersangka pembobol yaitu Masruri (32) warga Desa Suka Nagara, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Tarmidi (40) dan Abdul Hadi, warga Desa Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Sedangkan Parikin (50) Desa Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat ditangkap karena menadah barang hasil curian.

"Dalam pemeriksaan, tersangka Masruri mengaku melakukan pencurian batre BTS di Kecamatan Bojong dan Pulosari. Tapi masih kita kembangkan karena kami berkeyakinan lebih dari itu," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pandeglang AKP Ambarita saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2019).

Dikatakan Ambarita, pengungkapan kasus pencurian batre BTS ini hasil dari penyelidikan Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Dedi Rahmadi, setelah mendapat laporan dari pihak perusahaan pada Sabtu (5/10/2019). Setelah sebulan berjalan, Tim Opsnal berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap para pelaku bersama para penadahnya.

"Yang pertama kami amankan yaitu Masruri sebagai pelaku utama pencurian di rumahnya pada Rabu (20/11/2019) subuh. Dari "nyanyian" tersangka Masruri selanjutnya ditangkap dua pelaku lainnya di wilayah Tangerang dua jam setelah penangkapan pertama. Dari ketiga pelaku ini, terungkap barang hasil curian dijual kepada tersangka Parikin," terangnya.

Dijelaskan Ambarita, modus operandi pencurian kawanan spesialis batre BTS ini dengan cara merusak kawat berduri di belakang area pagar tower. Setelah itu, masuk ke dalam area tower dan merusak pintu shalter dengan menggunakan obeng, lalu mengambil mesin baterai tower dan diangkut menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia B E2654 KFO.

"Kawanan ini mengangkit barang hasil curian dengan menggunakan kendaraan dan selanjutnya membawanya ke rumah penadah untuk dijual. Selain mobil, barang bukti lainnya yang diamankan diantaranya 3 buah tang, mesin gurinda berikut 2 mata gerinda, 1 linggis, 3 kunci pas serta 4 handphone," jelasnya.

Akibat dari perbuatannya ini, tiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka penadah terkena ancaman hukuman 4 tahun penjara sesuai Pasal 480 KUHP. (Har/TN1)

Komentar