Selasa, 21 Januari 2025

MUI Banten Dorong Pemerintah Pidanakan Pelanggar Perda, Nah Loh!

MUI Provinsi Banten. (Foto: TitikNOL)
MUI Provinsi Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Peristiwa razia warung makan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Serang terhadap Saeni berbuntut panjang. Selain mengundang perhatian ratusan ulama di Kota Serang yang tidak terima Perda Pekat diganggu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten bersama para ulama langsung mengadakan rakor di kantor MUI Provinsi Banten, KP3B, Curug Kota Serang, Jumat (17/6/2016).

Hasil Rakor, MUI Provinsi Banten menyetujui bila pelanggar Perda dipidanakan. Keputusan ini ditegaskan Ketua Bidang Komunikasi Publikasi Dan Dokumentasi, Kh Zainal Abidin Suja’i.

“Ada enam kesepakatan dari hasil musyawarah pengurus MUI dengan para tokoh dan ulama Banten. Keenam poin itu di antaranya memberikan pendidikan kesadaran beragama, tetap mempertahankan 'Perda syariah', Sat Pol PP terus melakukan razia, mengirimkan surat kepada presiden dan mendagri dan deklarasi penolakan komunis, teroris dan lainnya,” kata Zainal, kepada wartawan.

Lanjut Zainal, MUI bahkan mendorong Pemda kabupaten/kota untuk mempidanakan para pelanggar Perda. Pidana bagi pelanggar dipandang perlu demi memberikan efek jera. Agar tidak ada lagi pelanggar-pelanggar lainnya, karena Perda dibuat bukan untuk dilanggar,” tegas dia.

Enam poin yang disepakati melalui rakor dengan ulama tokoh masyarakat dan MUI kabupaten/kota ini, nantinya akan ditindak lanjuti ke pemerintah pusat. (Meghat/dd)

TAG mui
Komentar
Tag Terkait