Sabtu, 5 April 2025

Pemprov Banten Susun Perda Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Pelanggar Bisa Dipenjara

Kepala Biro Hukum Provinsi Banten Agus Mintono. (Foto: TitikNOL)
Kepala Biro Hukum Provinsi Banten Agus Mintono. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sedang merencanakan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang penegakan hukum protokol kesehatan.

Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap warga yang membandel tidak menjalankan anjuran pemerintah. Terlebih, sejak dua pekan ini kasus harian Covid-19 di Banten mengalami lonjakan yang signifikan.

Kepala Biro Hukum Provinsi Banten Agus Mintono mengatakan, susunan draf Perda penegakan hukum protokol kesehatan sedang dalam penyusunan. Nantinya, isi dari peraturan itu tidak akan jauh berbeda dengan Pergub nomor 38 tahun 2020.

Menurutnya, Perda itu akan dirujuk kepada Undang-undang Karantina Kesehatan. Sanksi terhadap pelanggar akan ditambah yakni dengan kurungan penjara satu tahun.

"Terutama sanki teguran, lisan, sosial sama denda. Sementara itu dulu. Nanti kalau sudah agak berat, pelanggaran ada klasifikasi ini untuk itu meningkatkan efek jera, nanti akan dikaitkan dengan UU karantina kesehatan. Jadi Perda bisa merujuk ke UU yang lebih tinggi. Hukumannya bisa sampai 1 tahun kurungan itu," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/8/2020).

Ia menjelaskan, tidak semua pelanggaran akan diberlakukan sanski kurungan penjara. Klasifikasi tindak pidana ringan akan diberikan kepada pelanggar yang membandel dan melanggar aturan yang berat.

"Tapi kami lihat juga, artinya tidak semua pelanggaran dapat kurungan. Satu kali diperingatkan, dua kali agak lebih berat, kalau sampai UU nomor 6 tahun 2018 itu nanti tergantung klasifikasi," jelasnya.

Ia menerangkan, sebenarnya intruksi penegakan hukum protokol kesehatan atas Inpres nomor 6 tahun 2020 yang kemudian didelegasikan untuk peraturan kepala daerah (Pergub).

Namun pada kenyataannya di lapangan, masoh banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Sehingga, Pemprov Banten berinisiatif untuk meningkatkan efek jera terhadap para pelanggar.

"Nanti ada delegasi, sebab pada prinsipnya wilayah kami ada di kabupaten dan kota. Jangan sampai membuat aturan sama, objeknya satu tapi dikenakan dua," terangnya.

Agus berujar, setelah draf Perda rampung disusun, maka akan dibahas dengan DPRD Provinsi Banten untuk di sah-kan. Sebab, sanksi yang ada di Pergub hanya sebatas administratif saja.

"Masih disusun. Terus dibahas di DPRD ke Bamperda. Iya, intinya nggak jauh dari itu (Pergub 38 tahun 2020). Untuk memberikan legalitas lebih kuat. Kalau mau Tipiring diarahkan ke Perda, kalau administrasi Pergub. Kalau ada aturan untuk lebih jera, ya berlakukan itu" tukasnya. (Son/TN1)

Komentar