Kamis, 21 November 2024

Ngeri, Pegiat Anti Korupsi Sebut Ada ‘Dewa Hibah’ di Bantuan Dana Ponpes Tahun 2018

Suasana diskusi kasus dana hibah ponpes disalah satu cafe di Kota Serang. (Foto: TitikNOL)
Suasana diskusi kasus dana hibah ponpes disalah satu cafe di Kota Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Penegakan hukum terkait dugaan korupsi pada bantuan hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2018 dan 2020 masih ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kasus itu terus diungkap demi mengadili para pelaku.

Pasca sebagian oknum yang diduga terlibat telah ditetapkan tersangka, kini isu aktor intelektual dalam kasus itu terus berkembang. Berdasarkan hasil investigasi dari pegiat anti korupsi Udaya Suhada, muncul dugaan pelaku lain.

Bahkan pada era tahun 2018, aktor intelektual itu sentral dengan sebutan ‘dewa hibah’. Setidaknya, muncul tiga inisial yang telah dikantongi Uday Suhada. Mereka adalah WL, AS dan DK.

“Setelah kita melakukan pengembangan, investigasi kemana-mana, maka kemudian ada lagi yang belum tersentuh oleh Kejati Banten, pihak-pihak yang patut diduga turut serta tahu terlibat di dalam urusan dana hibah tahun 2018 yakni inisialnya WL dan AS,” katanya saat ditemui di Cafe Salbai, Kota Serang, Rabu (26/5/2021).

Yang lebih mengerikan, dana hasil aksi kejahatan itu diduga ditenggarai untuk membiayai kontestasi politik Pemilihan Legislatif pada tahun 2019. Ada tiga Daerah Pilihan yang disebutkan Uday, yakni calon dari Dapil Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang.

“WL adalah orang Pemprov dan AS waktu itu calon legislatif di Provinsi Banten dari Dapil Kabupaten Lebak, ada juga yang dari Kabupaten Pandeglang serta di Kota Tangerang. Ada dugaan mengalir dana Pileg 2018. Ini ada dugaan yang mengalir ke sana. Saya mendapatkan informasi demikian,” ungkapnya.

“Jadi ini juga patut dimintai keterangan oleh Kejati Banten karena muncul seliweran informasi, dulu itu yang bersangkutan disebut ‘dewa hibah’ tahun 2018. Saya tidak tahu persis 2020 apakah terlibat. Itu masa politik menjelang Pemilu tahun 2019,” terangnya.

Secara tidak langsung, ‘dewa hibah’ ini telah memonopoli atau mengatur penerima bantuan hibah tersebut. Kejati Banten diminta sigap dan cepat untuk menuntaskan perkara ini.

“Kalau si pihak WL inikan orang Pemprov, pejabat, jadi dia tahu banyak mengatur lembaga-lembaga penerima hibah. Dia menjadi salah satu pengatur pemberian kepada penerima hibah. Tentu tidak sendirian WL, tapi berkolaborasi dengan oknum, ada TKS yang sampai dengan saat ini menghilang dari ramadan lalu, dan idenditasnya DK inisialnya,” jelasnya. (Son/TN1)

Komentar