SERANG, TitikNOL - Kapolsek Carenang bersama personil polsek, koramil, kecamatan, puskesmas serta para kepala desa se Kecamatan Carenang dan Binuang, menggelar patroli bersama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah titik keramaian, Senin (5/7/2021) malam.
"Operasi ini untuk membatasi mobilitas masyarakat pada masa PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Langkah tegas ini kami lakukan sesuai instruksi Presiden RI mengingat angka kenaikan positif virus Corona makin tinggi, termasuk di Provinsi Banten. Kondisi ini seperti ini harus segera dihentikan untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19," terang Kapolsek Iptu Samsul Fuad, Selasa (6/7/2021).
Kapolsek menjelaskan saat patroli, masih banyak ditemui toko toko di atas jam yang telah ditentukan yaitu pukul 20.00. Selain itu pedagang warung makan pinggir jalan serta cafe yang masih menyediakan kursi kursi sebagai sarana untuk makan ditempat.
"Kami lihat masih belum ada tanda-tanda pedagang mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Untuk saat ini, kami memberikan imbau dulu dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas. Jika nanti membamdel akan kami lakukan tindakan tegas," kata Iptu Samsul Fuad.
Selain melakukan sosialisasi PPKM Darurat, patroli bersama dengan aparat desa juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar mengikuti program vaksinasi Covid-19 serta tetap patuh menjalankan protokol kesehatan, yaitu Memakai masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilisasi (5M).
"Masyarakat juga kami ingatkan untuk ikut program imunisasi vaksin Covid-19 agar kesehatan tubuh tetap terjaga serta mematuhi protokol kesehatan 5M demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan ," pungkasnya.
Kepada seluruh personil, Kapolsek juga mengingatkan agar selalu melaksanakan protokol kesehatan baik dalam tugas kedinasan maupun dalam aktifitas sehari-hari.
"Saya ingatkan kepada seluruh personil untuk tetap melaksanakan prokes saat beraktifitas baik kedinasan maupun di lingkungan tempat tinggal," pinta Iptu Samsul Fuad. (HR/TN1)