LEBAK, TitikNOL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak menyebut, PT. Adnis Global Mandiri (AGM), wajib bertanggungjawab atas meninggalnya salah satu karyawan yang mengalami kecelakaan kerja dan menyebabkan meninggal dunia.
Kabid Penataan Kapasitas Lingkungan Hidup pada kantor DLH Lebak Dasep Novian mengatakan, PT. AGM telah memiliki IUP OP. Jika terjadi kecelakaan kerja, maka Kepala Teknik Tambang wajib bertanggungjawab atas karyawannya.
"Belum dapat info penyebabnya. Tapi kalau menyangkut kecelakaan kerja apalagi tambang, penanggungjawab ada dua. Pertama, Kepala Teknik tambangnya. Seharusnya dia dulu yang dimintai informasi baik oleh ESDM atau Kepolisian," katanya saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, Kepala Teknik Tambang sebagai penangungjawab operasional di lapangan. Seharusnya penanggungjawab itu diperiksa oleh ispektur tambang ESDM Provinsi Banten. Bahkan, kepolisian dapat melakukan penyelidikan jika terdapat unsur pidana.
"PT. Adnis setahu saya sudah ada IUP OP. Dia harus punya Kepala Teknik Tambang sebagai penangungjawab operasional di lapangan. (Polisi) Bisa jadi kalau nanti ada unsur pidana. Tetapi bagusnya memang inspektur tambang dari ESDM provinsi juga ikut dimintai informasi," jelasnya.
Baca juga: Pekerja Tambang PT. AGM Meninggal Seminggu Setelah Kecelakaan Kerja
Sementara itu, Ketua Ormas BPPKB Kabupaten Lebak Gus Rian menerangkan, keselamatan kerja bagi seluruh karyawan merupakan tanggung jawab perusahaan untuk mengatur dan memelihara ruangan, alat perkakas, di tempat dimana perusahaan menyuruh karyawan melakukan pekerjaan.
Tanggung jawab keselamatan kerja oleh perusahaan kata Gus Rian, bertujuan agar setiap karyawan terhindar dari kecelakaan kerja dan bahaya yang mengancam badan, kehormatan serta harta bendanya.
Berdasarkan Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, setiap karyawan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan kerja.
Hal tersebut meliputi upaya keselamatan dan kesehatan kerja, guna memberikan jaminan keselamatan serta meningkatkan derajat kesehatan para karyawan.
Ditambah, Pasal 22 ayat (1) Permenaker 26/2015, Pemberi Kerja wajib membayar terlebih dahulu biaya pengangkutan peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dan santunan sementara tidak mampu bekerja.
"Perusahaan harus tanggung jawab baik karyawan tetap, lepas yang jelas kecelakaannya di lokasi tambang itu. Jangan sampai hal ini terulang lagi lepada pekerja lain yang sama pada korban," terangnya. (Son/Gun/TN1)