Jum`at, 4 April 2025

Pelaku TPPO Tewas Gantung Diri di Tahanan Polres Pandeglang Gunakan Tali Celana Dalam

Ilustrasi. (Dok: Balipuspa)
Ilustrasi. (Dok: Balipuspa)

PANDEGLANG, TitikNOL - BC (22) warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang yang terjerat kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) tewas gantung diri menggunakan tali celana dalam.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, motif tersangka mengakhiri hidup pada 4 Juli 2023 dengan gantung diri. Tersangka diduga depresi karena hukuman yang akan dijalani.

"Jadi dari keterangan teman satu sel, selama dalam ruang tahanan almarhum sering melamun, dan diduga depresi karena sanksi hukum yang akan ia jalani," katanya, Selasa (11/7/2023).

Sejauh ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi. Bahkan visum telah ada dari forensik.

"Kami sudah melakukan penyelidikan dari pertama kejadian, dan memeriksa 14 orang saksi. Kami juga baru menerima hasil visum yang di keluarkan oleh dokter forensik, dan setelah itu kami gelar perkara," tuturnya.

Menurutnya, proses gantung diri menggunakan tali kolor celana dalam yang diikatkan pada ventilasi WC dalam sel tahanan.

"Untuk gantung diri sendiri menggunakan tali kolor celana dalam, kemudian tali tersebut diikatkan pada ventilasi WC dalam sel tahanan,” jelasnya.

Ia menyebutkan, tidak ditemukan bekas-bekas penganiayaan dalam tubuh mayat.

"Setelah sampai Polres kita jelaskan kematian BC ini, dan kita perlihatkan CCTV, kemudian kita ke rumah sakit untuk pengecekan jenazah dan hanya ditemukan jeratan tali di bagian leher, tidak ditemukan bekas-bekas penganiayaan," tegasnya.

Selain itu, Shilton menjelaskan bahwa dari awal kejadian pihaknya juga sudah menawarkan kepada pihak keluarga BC untuk dilakukan autopsi, jika meragukan hasil visum.

"Namun pada saat itu, pihak keluarga dalam hal ini ada ibunya, menolak untuk dilakukan autopsi, itu juga disertai surat penolakan yang ditandatangani," ucapnya. (Har/TN3)

Komentar