SERANG, TitikNOL - Paripurna pengambilan sumpah dan janji anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Banten periode 2019-2024 diwarnai kericuhan.
Aksi kericuhan terjadi, saat seorang mahasiswa dari Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) bernama Ahmad Jayani, melempar kertas ke arena sidang saat rapat paripurna pelantikan sedang berlangsung.
Pantauan TitikNOL, ada dua mahasiswa yang tergabung dalam Kumala yang masuk ke ruang paripurna.
Aksi mahasiswa sontak menimbulkan reaksi keras dari petugas kemananan yang berjaga di dalam ruangan paripurna. Mahasiswa pun langsung dipaksa keluar ruangan.
Nahasnya, saat menggiring paksa mahasiswa keluar ruang rapat, petugas keamanan melakukan aksi pemukulan kepada salah satu mahasiswa.
Seperti diketahui, aksi tersebut merupakan kekecewaan mahasiswa terhadap anggota DPRD periode 2014-2019 yang dianggap gagal dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Tidak hanya aksi pelemparan kertas (rilis) yang dilakukan organisasi itu, di luar gedung, Kumala juga melakukan aksi unjuk rasa beserta organisasi lainya seperti komunitas Sudirman 30 ( Kms30) dan organisasi nasional kelompok Cipayung plus.
Dalam rilis yang di lemparkan mahasiswa tersebut memiliki 3 komponen di antaranya absensi anggota DPRD, Produk hukum dan LHP BPK tentang biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Banten.
"Selama ini melihat kinerja DPRD Provinsi Banten sebelumnya kita nyatakan gagal," katanya tertulis dalam rilis.
Terpisah, Misbah kordinator aksi mengatakan berdasarkan catatan badan pusat statistik (BPS) Banten pada tahun 2018 rekomendasi DPRD ke eksekutif dinilai buruk.
Selin itu juga kata Misbah, DPRD Banten hanya mencari keuntungan semata. Hal ini kata dia dibuktikan dengan bengkaknya anggaran Belanja Barang dan Jasa untuk perjalanan dinas yang jumlahnya senilai Rp197.339.353.400 dengan realisasi senilai Rp177.072.224.677.
"Jika dijalkulasikan, setiap anggota DPRD Prov Banten dapat mengantongi uang perjalanan dinas dan refresentatif sebesar Rp173 juta perbulan dan Rp2 milyar lebih dalam satu tahun," katanya.
Selian Misbah, Jafra salah satu mahasiswa mengatakan, rincian tarif komponen biaya perjalanan dinas dalam Pergub 80 tahun 2017 itu berasal dari usulan pimpinan dan anggota dewan yang diajukan kepada Gubernur Banten melalui nota dinas ketua DPRD No 162.4/794/DPRD/Perihal Usulan Biaya Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Banten.
"Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun Anggaran 2018. Juga bertentangan dengan Pertaturan Menteri Dalam Negeri No.13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah terakhir kali dengan Pertaturan Menteri Dalam Negeri no.21 tahun 2011 pada pasal 4," katanya.
Jafra juga menegaskan, Kondisi tersebut mengakibatkan pembayaran uang refresentasi perjalanan dinas DPRD Provinai Banten tidak memenuhi asas kepatutan.
"Kondisi tersebut disebabkan oleh Gubernur Banten yang telah menetapkan standard uang harian dan uang refresentasi perjalanan dinas untuk pimpinan dan anggota dewan tidak memperhatikan asas kepatutan," tukasnya. (Lib/TN1)