SERANG, TitikNOL - Polemik penganiayaan ringan yang dilakukan oleh anggota pengamanan kantor DPRD Banten Heri Mustari kepada aktivis Kumpulan Mahasiswa Lebak (Kumala) Ahmad Jayani berakhir damai.
Kedua memilih rukun dan berdamai sesuai surat tindak laporan Polisi, nomor LP/312/ IX/ Res. 16/2019/Banten, Tanggal 2 September 2019 yang ditandatangani di Polsek Curug.
Saat ditemui usai pencabutan laporan polisi di Polsek Curug, Senin, (9/9/2019). Ahmad mengaku telah memaafkan kekhilafan anggota Pamdal atas perlakuannya yang tidak senonoh. Sebab, dirinya tidak tega jika laporan tersebut berujung pemecatan.
"Yang pertama, dari lubuk hati saya, saya merasa tidak tega kalau seandainya terjadi pemenjaraan atau pemecatan terhadap Pak Heri. Waktu itu memang Karena saya terlalu tergesa-gesa, terburu-buru menyelesaikan laporan ke pihak kepolisian tetapi saya berpikir dua kali bahwa jalur musyawarah adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini. Rukun itu indah kok," katanya sambil tersenyum.
Baca juga: Pelantikan Anggota DPRD Banten Diwarnai Aksi Nekat Mahasiswa di Ruang Sidang
Ia berharap insiden ini tidak terulang kembali dikemudian hari. Hal ini cukup dijadikan ajang pembelajaran bagi pihak aparat keamanan kepada para mahasiswa sebagai Agent of Control dan Agent of Change yang melakukan otokritik pada pemangku kebijakan.
"Jangan kapok. Fungsi dari mahasiswa hatus tetap dijalankan, untuk mengontrol kinerja DPRD Provinsi Banten dimana itu mereka kan sudah diberi kewenangan legislasif, budgeting dan controlling di mana tiga kewenangan itu biar lebih dimaksimalkan lagi," tegasnya.
Sementara itu Koordinator pengamanan kantor DPRD Banten Sunjana mengaku bersukur insiden ini berakhir dengan damai. Disisi lain ia juga menyampaikan akan mengevaluasi dan mengantisipasi agar hal serupa tidak terjadi lagi.
"Alhamdulillah antara mahasiswa Kumala dengan Pamdal sudah selesai dengan berdamai. Harapan kami memang kita juga akan antisipasi kedepannya jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan contohnya pemukulan. Kita mungkin akan amankan kalau ada permasalahan tapi tidak ada kekerasan atau pemukulan," singkatnya.
Perdamaian tersebut tertulis dalam laporan/pengaduan ke Direktor Reserse Kriminal Umum Polda Banten dengan laporan Polisi Nomor : LP/312 /IX/ RES. 16/ 2019/ Banten/ SPK I, tanggal 2 September 2019, dan surap pelimpahan perkara nomor : B/ 1655/IX/Res 1.6/ 2019/ Ditreskrimum tanggal 6 September 2019 tentang pelimpahan perkara tindak pidana "Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan" yang terjadi di kantor DPRD Provinsi Banten, Kecamatan Curug, kota Serang.
Dengan ini korban atau pelapor mohon kepada Kapolsek Curug untuk tidak melanjutkan Laporan atau pengaduan Dan menganggap perkara tersebut telah selesai dengan pertimbangan telah dilakukan mediasi dan saling meminta maaf atas kejadian tersebut serta dilakukan musyawarah kedua belah pihak. (SON/TN2)