LEBAK, TitikNOL - Terkait proyek pembangunan jalan poros desa yang menghubungkan Desa Pasarkeong dengan Desa Malabar, Kecamatan Cibadak, kabupaten Lebak, yang belum terhitung genap satu tahun telah mengalami kerusakan, dan menjadi sorotan sejumlah pihak di Kabupaten Lebak diketahui pengerjaannya dilaksanakan oleh pihak kontraktor CV LEV INTI KARSA, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 827.931.129,38.
Dikonfirmasi, Dinas PUPR Kabupaten Lebak menyesalkan kegiatan proyek jalan tersebut karena tidak memuaskan soal kualitas.
"Intinya kita menyesalkan kegiatan tersebut kurang memuaskan secara kualitas. Kita sudah melakukan teguran dan pemotongan nilai kontrak akibat kekurangan mutu tersebut,"ujar Hamdan Kepala Bidang Bina Marga pada Kantor Dinas PUPR Lebak kepada TitikNOL saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Pembangunan Jalan Poros Desa Pasarkeong - Malabar Disoal
Hamdan menjelaskan, terkait soal beton yang terkelupas yang menjadi sorotan publik pada kegiatan pembangunan jalan itu, ia menyebut saat itu kondisi beton belum matang namun sebagian masyarakat telah menggunakan dan melewati jalan tersebut.
"Ada hal lain yang menyebabkan beton terkelupas, karena saat umur beton belum mencapai kondisi matang. Ada sebagian masyarakat yang memaksa melewati jalan tersebut,"terang Kabid Bina Marga ini.
Sementara itu, menanggapi penjelasan dari pihak dinas PUPR Lebak, Ayi Rubai SH selaku warga dan sebagai praktisi hukum mengatakan, pada dasarnya, bila dinilai dan diperhatikan ketidakberesan pembangunan infrastruktur Jalan Pasar Keong Malabar, pemicu utamanya adalah pelaksanaan pembangunan jalan itu dikerjakan asal - asalan.
"Bukan karena sering dilintasi oleh para warga,"tegas Ayi Rubai. (Gun/TN2)